Unit Identifikasi Polres Kupang Kota Lakukan Olah TKP, Penemuan Mayat di Jalan Mangga
ntt.tribratanews.com - Tim Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat seorang laki-laki dalam keadaan terlentang di teras rumah kebun tepatnya di jalan Mangga RT 004 RW 001, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (02/08/19).
“Korban yang teridentifikasi tersebut bernama Lorens L. F. A. Dethan (61), Camplong 13 Mei 1958,Pensiunan PNS yang beralamat di Rt 37 Rw 008 Kelurahan Oebufu Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Tiba di TKP, Tim gabungan Polres dan Polsek langsung memasang garis polisi dan melakukan identifikasi serta mengevakuasi mayat tersebut.
Saat dikonfirmasi,Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby J Mooynafi mengatakan, korban telah dievakuasi ke RS Polri dr. Titus Ully dengan menggunakan mobil ambulans RS dr. Titus Ully Kupang.
Dari keterangan saksi Yulius Baul (56) ( pemilik rumah kebun) bahwasanya sekitar pukul 24.00 wita saksi mendengar korban datang kerumah kebunnya dalam keadaan mabuk dan korban masih berbicara dengan Yulius bahwa ada minum di rumah duka dan korban memberitahu kepada Yulius bahwa korban mau tidur di samping rumah kebun sehingga Yulius mengambil tikar dan bantal serta meletakan di tanah samping rumah kebun dan korban langsung tidur.
Pada pukul 03.00 Wita saksi I (Yulius Baul) mendengar korban sedang muntah- muntah sehingga saksi I bangun dan memberikan air panas dan menyuruh istri dari saksi I untuk memasak bubur dan menyuruh korban agar makan.
Sekitar pukul 05.00 Wita saksi I bangun dan melihat korban sudah bangun dan sedang duduk diatas tikar sambil menangis dan tiba – tiba korban langsung jatuh terlentang dan tidak sadarkan diri sehingga saksi I langsung pergi untuk memberitahukan kepada istri korban
Ketika kembali ke TKP, saksi I dan saksi II (Martha Para Ede/Istri korban ) mendapati korban sudah meninggal dunia.
Menurut keterangan Istri korban bahwa korban saat ini sedang dalam keadaan sakit dan sering mengkomsusi miras dan tidak pulang ke rumah. Keluarga korban tidak mau kasus tersebut untuk di proses lanjut dan dari pihak keluarga menerimah kematian korban.