Kapolres Ende Menggelar Konferensi Pers Kasus Curanmor
Tribatanewsntt.com - Kamis, 18/10/2018, jam 10.30 Wita bertempat di Mapolres Ende telah di gelar Konferensi Pers Kasus Curanmor Konferensi Pers di pimpin langsung Kapolres Ende AKBP ACHMAD MUZAYIN,SIK di dampingi Kasubaghumas AKP SAHABA SAHAR ADAM dan dihadiri Rekan Media yang ada di Kabupaten Ende. Kapolres Ende AKBP Achmad Muzayin saat melakukan Konferensi Pers menjelaskan dalam beberapa bulan terakhir di Kabupaten Ende marak terjadi kasus pencurian motor, Ada 7 unit kendaraan sepeda motor berhasil diamankan anggota Polres Ende lengkap dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor jenis Satria FU, 1 (satu) unit tersisa rangka, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Supra X 125, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda modifikasi dan 2 (dua) unit sepeda motor jenis Honda Revo. Berkat kerja keras anggota Polres Ende dan tim, pelaku curanmor yang biasa beraksi diwilayah Kabupaten Ende berhasil ditangkap, ada 4 (empat) tersangka curanmor yang berhasil ditangkap yakni inisial RS alias Bondan merupakan residivis yang juga terlibat dalam pencurian barang elektronik berupa laptop dan handpone,RAH alias Riki melakukan pencurian motor bersama RS,RA alias Aziz dan S alias Olan melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama sama dengan RA, dan ditangkap di Kecamatan Aimere,Kabupaten Ngada setelah berusaha melarikan diri. Keempat tersangka kasus curanmor di jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang pencurian dengan sanksi pidana penjara selama 7 tahun penjara. "Kapolres Ende menghimbau kepada masyarakat melalui rekan rekan Pers agar tidak meninggalkan kendaraannya ditempat umum atau dirumah sendiri dengan kunci kontak masih menancap/tidak dicabut dan bila perluh gunakan kunci tambahan dan bagi masyarakat yang mengetahui atau mempunyai informasi tentang pelaku atau kendaraan bermotor yang diduga hasil curian agar dapat menginformasikan kepada Polres Ende, sehingga dapat di tindak lanjuti".