Tim Resmob Polres TTU Ungkap Kasus Pencurian Tandon Air/Fiber, Dua Pelaku Diamankan
ntt.tribratanews.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tandon air/fiber dan menjual hasil curian dengan harga murah.
Penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Rabu (8/5/2024) lalu di terminal Bus AKDP, Kelurahan Kefa Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim, Ipda Beggie Ferlando P. Putra, S.Tr.K., saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5).
Kasat menjelaskan bahwa Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/186/V/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 8 Mei 2024.
Pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekitar pukul 16.00 Wita, unit buser Polres TTU menerima informasi dari warga di Kelurahan Tubuhue Kecamatan Kota Kefamenanu tentang adanya penjualan fiber dengan harga di bawah standar.
"Unit buser bersama bhabinkamtibmas kemudian bergerak untuk memeriksa informasi tersebut di terminal Kota Kefamenanu, tempat tersangka sering mangkal di depan Alfamart", jelas Kasat Reskrim Polres TTU.
Setelah memastikan informasi tersebut, unit buser melakukan penangkapan terhadap tersangka Agus Kefi dan membawanya ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU untuk dilakukan interogasi.
"Dari interogasi tersebut, diperoleh informasi bahwa Agus Kefi tidak melakukan aksi pencurian sendirian, melainkan bersama dengan temannya yang bernama Golgonius Nusin", terangnya.
Selanjutnya, unit Buser bersama unit Pidum melakukan penangkapan terhadap tersangka Golgonius Nusin di Oelnitep Kelurahan Kelutahan Tububue.
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres TTU, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.