Tim Resmob Polres Sumba Timur Berhasil Amankan Penadah Sepeda Motor Curian: Upaya Penanggulangan Kasus Curanmor Terus Dilakukan

Tim Resmob Polres Sumba Timur Berhasil Amankan Penadah Sepeda Motor Curian: Upaya Penanggulangan Kasus Curanmor Terus Dilakukan

ntt.tribratanews.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sumba Timur berhasil mengamankan seorang warga yang diduga sebagai penadah sepeda motor Honda Revo hasil curian.

Penangkapan terhadap tersangka, bernama OKR alias Opianus (39), dilakukan pada Senin, 6 Mei 2024 lalu di Desa Umamanu, Kecamatan Lewa Tidahu.

Hal ini dibenarkan oleh Ksaat Reskrim Polres Sumba Timur Iptu Helmi Wildan Saat dikonfirmasi, Jumat (10/5) pagi.


Ia menerangkan bahwa, penangkapan OKR dilakukan setelah mendapatkan informasi bahwa sepeda motor curian berada dalam penguasaannya.

Dari pengakuan OKR, sepeda motor tersebut dibelinya dari tersangka pelaku pencurian dengan harga Rp 4 juta pada bulan April 2023, tanpa dilengkapi surat atau dokumen kepemilikan.

Iptu Helmi Wildan, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa pelaku pencurian, bernama UR alias Raing, telah menjual sepeda motor tersebut kepada Opianus. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/II/2023/SPKT/RES. ST/POLDA NTT, tanggal 11 Februari 2023 di Perumahan Depnaker, Kelurahan Prailiu, Kecamatan Kambera, Kabupaten Sumba Timur.

Sepeda motor yang dicuri adalah Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi DK 6201 VL, nomor mesin JBK2E-1099283, dan nomor rangka MH1JBK211GK099758. Tim penyidik Satreskrim Polres Sumba Timur berhasil menemukan penadah, barang bukti sepeda motor curian, serta pelaku curanmor berdasarkan laporan tersebut.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Fajar Widyadharma, melalui Kasat Reskrim Iptu Helmi Wildan, mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan pencurian kendaraan bermotor.

Dia juga mengimbau agar warga memastikan kendaraannya terkunci dengan baik saat diparkir dan segera melaporkan ke polisi jika mengalami atau mengetahui tindak pidana curanmor.