Tim Gabungan Polres Sumba Timur Polda NTT Berhasil Amankan 5 Bandar Judi
ntt.tribratanews.com - Tim Gabungan Polres Sumba Timur dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Anggoro C. Wibowo, SIK berhasil mengamankan 5 orang tersangka dalam pengerebekan judi jenis kuru-kuru dan bola guling di kampung Taimanu, kelurahan Temu. Rabu (7/6/17) pukul 00.30 wita.
Dari hasil pengerebekan petugas mengamankan barang bukti berupa uang taruhan total senilai Rp. 2.360.000, enam set alat judi jenis kuru-kuru & satu set alat judi jenis bola guling.
“ ada lima orang tersangka yang kita amankan NB (42) bandar bola guling, PPH (42) bandar kuru-kuru, NUDK (57) bandar kuru-kuru, YL (30) bandar kuru-kuru dan DSE (21) bandar kuru-kuru berhasil kami amankan. Mereka ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat, “ Ujar Kasat Reskrim
“Dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa uang dan alat peraga. Penagangkapan dilakukan untuk menimbulkan efek jera serta dalam rangka operasi pekat menjelang Ramadhan,” lanjut Iptu Anggoro C. Wibowo.
“Para tersangka dan barang bukti sudah diamanakan di Polres Sumba Timur untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, para tersangka diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara” Tutup Kasat Reskrim Iptu Anggoro C. Wibowo.