Tim Buser Polres Ende Berhasil Bekuk Dua Pelaku Penjambretan di Puncak Jalan Soedirman
ntt.tribratanews.com - Tim Buser berhasil membekuk dua pelaku penjambret yang beraksi di kota Ende. Kedua pelaku masing-masing A (17) tahun dan RAR (20) diamankan lantaran melakukan aksi penjambretan terhadap seorang korban, IA (21), yang menjadi pemilik sebuah Iphone 11.
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4) menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 20 April 2024.
"Modus operandi kedua pelaku terungkap saat RAR mengendarai sepeda motor dan mengajak A untuk mencuri helm", ungkapnya.
A dan RAR kemudian berboncengan mencari sasaran di sekitar Jalan Sudirman dekat Apotek Sudirman. A melihat sepeda motor yang dikendarai oleh korban IA dan dengan cepat merampas Iphone 11 miliknya yang disimpan di dashboard motor. Setelah kejadian tersebut, keduanya melarikan diri.
Tim Buser Polres Ende segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku pada tanggal 22 April 2024.
"Mereka akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP Jo pasal 362 KUHP Jo UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman hukuman maksimal selama 12 tahun penjara", jelasnya.
"Barang bukti yang diamankan termasuk satu unit sepeda motor MIO J warna putih tanpa Nomor Polisi dan satu unit Iphone 11", pungkasnya.
Langkah tegas dari kepolisian dalam menangkap para pelaku penjambretan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Kota Ende.