Terkait Sindikat Curanmor di Sumba Barat, Kabidhumas Polda NTT: Kami Akan Proses Tegas Kasus Tersebut
ntt.tribratanews.com,- Pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan yang sngat meresahkan masyarakat, khususnya diwilayah hukum Polres Sumba Barat belakangan ini. Jajaran Polres Sumba Barat terus mendorong agar dapat dilakukan pengungkapan terhadap seluruh tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya, khususnya pada tindak pidana pencurian ternak dan pencurian kendaraa bermotor. Seperti yang telah dilakukan Tim Resmob Polres Sumba Barat pada Kamis (26/1/23) malam.
Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K. pada Selasa(30/1/23).
”Setelah melakukan upaya pengintaian dan pengumpulan informasi terkait keberadaan para pelaku, Tim Resmob Polres Sumba Barat berhasil membekuk para pelaku curanmor yang melakukan aksinya selama ini di wilayah hukum Polres Sumba Barat serta di Kabupaten Sumba Timur”ujar Kabidhumas.
Dikatakannya bahwa para pelaku merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang telah dilaporkan oleh para korban pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumba Barat yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/99/VII/2022/SPKT/RES.SB/POLDA NTT dan Nomor: LP/B/86/VII/2022/SPKT/RES.SB/POLDA NTT.
Pada Kamis tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.00 wita, Tim Resmob Polres Sumba Barat yang dipimpin oleh Kanit Resmob Polres Sumba Barat Bripka Syarif melakukan pengintaian di sekitar Lapangan Manda Elu, Kabupaten Sumba Barat terhadap beberapa orang pria yang diduga merupakan para pelaku curanmor sesuai dengan Laporan Polisi diatas.
Mengetahui pergerakan mereka diawasi oleh Tim Resmob, para komplotan curanmor ini langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Tidak mau kehilangan jejak, Tim Resmob segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan sebuah sepeda motor Honda Beat warna ungu, sedangkan oknum yang dimaksud berhasil melarikan diri kearah kecamatan Wanukaka.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan juga nomor mesin dari Sepeda motor tersebut, ternyata sepeda motor Honda Beat tersebut merupakan salah satu sepeda motor masyarakat yang pernah dilaporkan hilang sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/99/VII/2022/SPKT/RES.SB/POLDA NTT”jelasnya.
Usai melakukan investigasi pada kendaran (sepeda motor) yang berhasil diamankan, Tim resmob selanjutnya bekerjasama dengan Polsek Wanukaka dan Polsek Lamboya guna melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Keesokan harinya, Jumat tanggal 27 Januari 2023 pukul 10.00 wita, Tim Resmob Polres Sumba Barat bersama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Wanukaka Bripka Benyamin Yasin mendatangi rumah terduga pelaku curanmor tersebut di kampung Wua Madangu, Dusun Dua, Desa Hobawawi, Kecamatan Wanukaka. Kerja keras yang telah dilakukan selama ini pun akhirnya membuahkan hasil, seorang terduga pelaku yang berinisial KF berhasil dibekuk, KF ini diduga merupakan komplotan curanmor antar Kabupaten. Dari hasil introgasi singkat KF mengakui perbuatannya dan menyebutkan sejumlah rekannya yang merupakan pelaku curanmor.
Dari informasi yang didapatkan, Tim Resmob kembali bergerak berdasarkan petunjuk yang disampaikan oleh terduga KF, alhasil empat orang rekan KF pun berhasil dibekuk oleh Tim Gabungan Polres Sumba Barat. Dari pengakuan para terduga pelaku tersebut, 12 Unit sepeda motor hasil kejahatan mereka juga berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti. Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap para pelaku, diketuhui bahwa sembilan unit sepeda motor tersebut hasil aksi mereka di wilayah Kabupaten Sumba Barat dan yang tiga Unit dari Wilayah Kabupaten Sumba Timur.
“Kasus ini akan diproses sesuai dengan yang berlaku, saat ini barang bukti dan para terduga pelaku sedang diamankan di Mapolres Sumba Barat”pungkas Kabidhumas.
Terkait pengungkapan komplotan pelaku curanmor ini, tidak terlepas dari kerjasama Tim yang terbentuk dalam " Tim Marapu Sakti " , yakni Resmob Polres Sumba Barat, Resmob Polres Sumba Barat Daya dan Resmob Polres Sumba Timur.
Kepada masyarakat Sumba Barat dan sekitarnya, yang merasa kehilangan sepeda motor dapat mendatangi Satuan Reskrim Polres Sumba Barat dengan membawa Surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) serta surat tanda nomor kendaraan (STNK).