Tim Buser Polres TTU Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Jambret

Tim Buser Polres TTU Berhasil Tangkap Terduga Pelaku Jambret

ntt.tribratanews.com - Tim Buser Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil menangkap Yasintus Bria (37), warga Loofunbone, Desa Umalawain,  Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Sabtu (28/1/2023).

Yasintus diduga sebagai pelaku penjambretan sebanyak dua kali yang selama ini dilakoninya di Kota Kefamenanu pada tahun 2022. Dia menjadi buronan Polisi karena diduga melakukan penjambretan pada bulan Mei dan November 2022.

Saat ditangkap tim Buser Polres TTU yang dipimpin oleh Aipda Andi Kadek Sujarwo, berhasil mengamankan 1 unit handphone merk Vivo Y21A dan 1 unit iPhone yang dirampas terduga pelaku dari tangan para korban beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober, menjelaskan, terduga pelaku tersebut ditangkap lantaran diduga melakukan aksi pembegalan di kota Kefamenanu sebanyak 2 kali.

Dijelaskan Fernando, Kasus pertama terjadi di Kelurahan Maubeli yang mana terduga pelaku mulai membuntuti korban korban yang saat itu berboncengan bersama temannya melintasi ruas jalan Eltari. Saat tiba di ruas jalan di kelurahan Maubeli, terduga pelaku dengan mengendarai motor dari arah belakang langsung merampas hp yang saat itu berada ditangan korban.

Kasus kedua terjadi di wilayah Fatuteke Kelurahan Kefa Selatan.BKorban yang saat itu sementara menunggu angkot tiba- tiba didatangi terduga pelaku menggunakan motor dan langsung merampas hp dari tangan korban. "Jadi untuk terduga pelaku ada 2 LP yang kita terima ,"ujar Iptu Fernando.

Iptu Fernando mengaku saat ini terduga pelaku sudah diamankan di rutan Mapolres TTU dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 363 KUHP. "Kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan saat ini sudah kita amankan di Mapolres TTU," tutupnya.