Terima Laporan Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan, Polsek Biboki Selatan Lakukan Penyidikan
ntt.tribratanews.com- Satuan Kepolisian Sektor (Polsek) Biboki Selatan, Polres TTU menerima laporan polisi (LP) dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan pada, Selasa (7/3/2023).
Laporan Polisi tercatat dengan Nomor : LP/ B / 06/III/ 2023 / SPKT - POLSEK BIBOKI SELATAN / POLRES TTU / POLDA NTT.
Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta, menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan langsung oleh sang korban, Yohanes Yansen Usatnesi (22) ke Polsek Biboki Selatan pada pukul 22.37 wita. Penganiayaan terjadi di desa Eokopa RT 007 RW 004, Kecamatan Biboki tanpah, Kabupaten TTU, Senin (7/3/2023).
Ada pun identitas pelapor dan terlapor, Yohanes Yansen Usatnesi (22) merupakan warga Oekopa Rt 008, Rw 004, Kecanatan Biboki Tanpah- Kabupaten TTU sementara terduga pelaku bernama Hendrikus Ane Usatnesi dan tiga orang saksi masing-masing atas nama Roberto Primo (22), Emilia Bete (35) dan Yasanti Usatnesi (43). Para saksi merupakan warga Desa Oekopa, Kecamatan Biboki Tanpah, Kabupaten TTU.
Uraian singkat kejadian dijelaskan bahwa pada hari Senin (7/3/2023) sekitar pukul 17.30 wita, korban bersama terduga pelaku dan teman lainya sedang duduk di rumah sambil minum keras (Miras) jenis Sopi dan bercerita. Tidak lama kemudian sekitar jam 19.30 wita korban dan terlapor berjalan dengan menggunakan sepeda motor menuju rumah nenek sang korban.
Setelah sampai di depan rumah, Roberto Primo, mereka pun berhenti. Terlapor kemudian meminta HP milik korban yang telah digadaikannya dengan kata-kata. " Ae lu ksh kembali saya pu HP su," lalu korban menjawab "tidak bisa e om. Kasih kembali uang saya dulu baru saya kasih HP om". Tak puas terlapor pun naik pitan hingga marah dan memkul korban di bagian muka sebanyak 1 kali hingga terjatuh dri atas motor.
Tindakan kepolisian yang diambil, yakni menerima Laporan Polisi, membuat STPL, mendatangi TKP, mencatat identitas saksi - saksi dan membuat visum.