Kasus Persetubuhan Anak dibawah Umur, Ini yang Dilakukan Satreskrim Mabar
ntt.tribratanews.com - Kasus persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Barat. Seorang pelajar diduga disetubuhi oleh MK di sebuah rumah di Kampung Mata Wae, Desa Mata Wae, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat.
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim Polres Mabar AKP Ridwan,SH membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan kasus tersebut dari orang tua korban SR (16), Senin (30/1/2023).
“Iya benar, kita baru terima Laporan Polisinya,” katanya.
Dikatakan, pihaknya belum mengambil keterangan dari korban maupun terduga pelaku.
“Korban baru diantar ke Rumah Sakit untuk di Visum sedangkan terduga pelaku masih dilakukan penyelidikan,” jelasnya.
Dijelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu tanggal 25 Juni 2022, sekitar pukul 19.30 Wita, dimana saat itu terduga pelaku bertemu korban di Kampung Mbala, Desa Mata Wae, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat, untuk mengajak korban berhubungan badan. Korban sempat menolak untuk berhubungan badan namun dipaksa dengan membekap mulut korban sambil keluar rumah untuk melakukan hal yang tidak senonoh itu.
“Awalnya korban menolak namun di paksa oleh pelaku dan berjanji akan tanggung jawab,”
Lanjut AKP Ridwan menjelaskan, Perbuatan yang sama kembali dilakukan oleh terduga pelaku pada tanggal 17 September 2022 sekitar pukul 21.00 wita di rumah korban, namun sampai saat ini pelaku belum ada kejelasan dari terduga pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Lebih lanjut AKP Ridwan mengatakan, seusai visum korban langsung mintai keterangannya. Sedangkan untuk saksi-saksi di jadwalkan besok.
“Korban didampingi oleh penasehat hukum, sementara di BAP oleh penyidik unit PPA Satuan Reskrim,” ujarnya.
AKP Ridwan berharap, terduga pelaku segera menyerahkan diri ke Polres Mabar untuk mintai keterangannya.
“Kami harap terduga pelaku kooperatif untuk menyerahkan diri ke Polres Mabar,” tutupnya.