Terapkan Restorative Justice, Polsek Kakuluk Mesak Selesaikan Kasus Suami Aniaya Istri di Dualaus
ntt.tribratanews.com,- Kepolisian Sektor Kakuluk Mesak Resor Belu, melakukan penyelesaian kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku Raimundi Anjelikus Foin terhadap korban Rosa Nona yang terjadi pada selasa, 9 mei 2023 kemarin.
Penyelesaian masalah secara restorative justice, sabtu (13/5/2023), berlangsung di kantor Polsek Kakuluk Mesak yang dihadiri Kanit Reskrim Polsek Kakuluk Mesak, AIPTU Marselinus Goran, anggota piket SPKT, Bhabinkamtibmas Polsek, AIPDA Adi Riston Ballo, pelaku, korban serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dari laporan yang diterima Humas, Kedua belah pihak warga dusun Berluli, desa Dualaus, Kecamatan Kakuluuk Mesak ini, sepakat untuk berdamai yang ditandai dengan pencabutan laporan polisi dan membuat surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya istrinya sendiri serta berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
"Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya bersama keluarga yang hadir. Dari hasil mediasi yang kita lakukan, korban Rosa Nona bersedia memaafkan pelaku, Raimundi Anjelikus Foin mengingat keduanya masih ada hubungan keluarga yang nota bene keduanya adalah sepasang suami istri dan sudah dikaruniai anak"tutur Kapolsek Kakuluk Mesak, IPTU Nurdin Tahir kepada Humas.
"Dan korban hari ini bersedia mencabut kembali aduan atau laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 9 mei 2023 kemarin. Kedua pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus yang sudah terjadi dikemudian hari dan segala resiko hukum merupakan tanggung jawab mereka masing-masing"lanjut Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut pula, pihaknya mengimbau pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari sekaligus mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Tadi kepada pelaku, Kanit Reskrim mengimbau agar tidak melakukan hal yang sama kepada korban maupun orang lain. Kalau sampai mengulangi kesalahannya, maka proses hukumlah yang akan ditempuh. Kita juga ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga itu harus rukun dan perlu dijaga dengan baik. Yakinlah, setiap masalah tidak akan selesai kalau dicampur dengan tindakan kekerasan"ungkap Kapolsek.
"Untuk korban dan keluarganya, Kita minta kalau sudah damai maka tidak ada lagi keberatan ataupun menempuh jalur lain lagi karena perdamaian ini atas kesepakatan kedua belah pihak yang sudah dituangkan dalam surat pernyataan damai"lanjut Kapolsek.
Untuk diketahui, Kasus Penganiayaan ini terjadi pada selasa tanggal 09 Mei 2023 sekitar Pukul 17.00 wita, di Dusun Railuli, Desa Jenilu, Kecamatan Kakulukmesak, kabupaten Belu.
Kejadian berawal saat korban Rosa Nona berada di rumah Bapak saksinya di dusun Railuli, tiba-tiba datang suaminya Raimundi sambil berteriak dan mengeluarkan kata kasar kepada bapak saksi karena dianggap telah menyembunyikan istrinya selama 1x24 jam.
Usai marah-marah, pelaku Raimundi menarik tangan anak kandung yang sedang bersama korban, Rosa Nona, dan kemudian langsung memukul serta menendang pipi serta bagian pinggang sebelah kiri korban.
"Ceritnya kedua pasutri ini sudah bertengkar dari rumah dan kemudian istrinya berlindung diri dirumah bapak saksinya di dusun Railuli. Setelah seharian, korban ditemukan pelaku di rumah bapak saksi dan saat itu juga pelaku memarahi bapak saksi karena dianggap telah menyembunyikan istrinya selama 1x24 jam"ungkap Kapolsek.
"Bapak saksi mengatakan bahwa dia ( korban) sedang berlindung diri di rumahnya, bukan berniat menyembunyikan.Selanjutnya pelaku menarik tangan anak yang lagi bersama istrinya dan istrinya saat itu berusaha menarik kembali anaknya. Pelaku marah dan langsung memukul serta menendang korban di pipi serta bagian pinggang sebelah kiri sehingga pipi dan pinggang korban mengalami bengkak. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Kita"pungkas Kapolsek.