Subditgakum Ditpolairud Polda NTT Berhasil Gagalkan Rencana Penyelundupan 26 Orang WNI ke Australia

Subditgakum Ditpolairud Polda NTT Berhasil Gagalkan Rencana Penyelundupan 26 Orang WNI ke Australia
Dirpolair Polda NTT didampingi Kabidhumas Polda NTT menyampaikan pernyataan kepada Wartawan terkait pengungkapan kasus rencana penyelundupan 26 WNI ke Australia di Mako Ditpolair, Senin (18/4)

ntt.tribratanews.com - Personel Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT berhasil menggagalkan rencana penyelundupan 26 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ke Australia melalui Pelabuhan Tenau Kupang, Senin (11/4/2022) lalu.

Hal ini diungkapkan oleh Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Nyoman Budiarja, S.I.K, M.Si yang didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H kepada Wartawan saat konferensi pers di Mako Ditpolir Polda NTT, Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, Senin (18/4/2022).

"Pada hari Senin tanggal 11 April 2022 sekitar pukul 20.10 Wita, kita berhasil mengamankan sekumpulan orang yang akan diberangkatkan menuju Australia. Pada tindakan ini, kita mengamankan satu pelaku yang berinisial S dan 26 orang WNI beserta Barang Buktinya", ungkap Kombes Pol. Nyoman Budiarja, S.I.K, M.Si.

Dikatakannya terungkapnya kasus ini atas informasi dari masyarakat nelayan bahwa adanya dugaan pergerakan penyelundupan WNI ke Australia melalui Pangkalan Ojek laut Pelabuhan Tenau.

Lanjut dikatakan, pelaku berinisial S (30), pria kelahiran Medan yang beralamat di jalan Cargo Taman Ujung NO 87 DPS Br/link Sari, Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

"Sementara sebanyak 26 orang korban berhasil direkrut oleh pelaku untuk diselundupkan ke Australia, rinciannya adalah satu orang dari Sumatra Utara, dari Jawa Barat satu orang, Jawa Tengah empat orang, dari Jawa Timur sembilan orang, dari Bali tujuh orang dan dari Nusa Tenggara Barat empat orang", lanjutnya.

Dijelaskannya, pelaku disangkakan dengan pasal 120 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian dan/atau pasal 4 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan perdagangan orang jo pasal 53 KUHP yang mana ancaman penjara  paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling sedikit Rp.500.000.000 dan paling banyak 1,5 Milyar.

"Barang bukti yang kita amankan, satu unit Kapal dengan nama KMN Sahrul Zaidan GT 21, B, uang tunai sebanyak dua puluh juta rupiah, satu unit mesin penghitung uang dan dua unit handphone", jelasnya.

Dirpolairud Polda NTT menyebut bahwa, modus operandinya adalah menawarkan peluang kerja di Australia melalui akun media sosial Facebook, selanjutnya untuk komunikasi menggunakan WhatsApp.

"Jadi Pelaku menawarkan peluang kerja di Australia dengan jalur kapal atau jalur ninja atau jalur siluman melalui Kupang menggunakan kapal ikan menuju Australia dengan biaya variatif dari 65 juta rupiah hingga 90 juta rupiah per orang. Untuk metode pembayaran bisa transfer via rekening atau cash", sebutnya.

Dirpolairud Polda NTT pun menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk  tindak pidana pencucian uang. 

"Terkait tindak pidana pencucian uang, masih kita dalami karena masih prematur, nanti kemudian perkembangan selanjutnya, akan kita sampaikan", tandas Dirpolairud Polda NTT.