Setubuhi dan Bawa Lari Anak Dibawah Umur, DP Diamankan Satreskrim Polres Manggarai Timur

Setubuhi dan Bawa Lari Anak Dibawah Umur, DP Diamankan Satreskrim Polres Manggarai Timur

ntt.tribratanews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Timur mengamankan seorang pria asal pria asal Kabupaten Ende yang diduga telah membawa lari anak di bawah umur dan persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (28/3/2023).

Hal ini dibenarkan Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K., Rabu (29/3).

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pelaku berinisial DP (30), pelaku diduga telah membawa kabur, serta menyetubuhi M (16).

"Penahanan dilakukan setelah dilakukan proses terhadap yang diterima sesuai Laporan Polisi LP/35/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 dimana telah dilaporkan terjadinya tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur ini dilakukan oleh DP terhadap korban M", jelas Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban, S.Tr.K.

Lanjut diterangkannya, bahwa Pelaku D dilaporkan membawa lari korban pada hari minggu 19  Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wita. Pelaku mengajak Korban untuk lari bersamanya ke Ende dengan menggunakan motor milik korban.

Ketika dalam perjalanan menuju Ende, pelaku bersama korban singgah di rumah neneknya pelaku yang bertempat di  Kisol dengan alasan sudah malam dan tidak punya bensin. Tidak berselang lama bapak dari korban datang untuk menjemput korban. Namun pelaku membawa lari korban ke hutan belakang rumah dan tidur di hutan. 

Keesokan harinya tepatnya pada hari Senin, 20 Maret 2023, Korban dan Pelaku menumpang ojek menuju Mukun. Sari Mukun menuju Mano dan dari Mano mereka menggunakan trevel menuju Borong tepatnya di Waereca. Sesampainya disana Pelaku dan Korban menumpang mobil Dam Truk menuju Ende dan tiba pada pagi hari tepatnya pada hari Selasa, 21 Maret 2023.

Tak butuh waktu lama tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput Pelaku dan Korban untuk di bawah kembali ke Borong. 

"Dari hasil pemeriksaan oleh Sat Reskrim unit PPA Polres Manggarai  Timur, terjadi juga Tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang di lakukan oleh pelaku terhadap korban yang terjadi sebanyak lima kali", terangnya.

Kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali.

"Yang mana semua kejadian persetubuhan tersebut dilakukan pada tempat yang sama. Diketahui bahwa pelaku DP melakukan aksinya di rumah saudaranya yang bertempat dikampung Ampupu belakang sekolah MIN borong, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan borong, Kabupaten Manggarai  Timur", tambahnya.

Atas kasus tersebut tersangka dikenakan pasal 332 ayat 1 KUHP jo pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 uu perlindungan anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Saat ini palaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut", tandasnya.