Satuan Reskrim Polres Alor Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak dibawah Umur
ntt.tribratanews.com - Kasus persetubuhan terhadap anak dibaawah umur Kembali terjadi dan berhasil diungkat oleh Unit PPA Satreskrim Polres Alor, Polda NTT, Selasa pagi (17/01).
Korban berinisial PPF (16) yang masih berstatus pelajar, warga Kelurahan Nusa Kenari, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. Sedangkan terduga pelaku berinisial IRM (20) berprofesi sebagai supir angkutan.
Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 Wita. berawal ketika korban menumpangi mobil angkutan umum yang di kendarai terlapor, saat korban akan turun di benlelang terlapor memaksa korban untuk turun bersama terlapor di pasar mebung, Lalu terlapor mengajak dan memaksa korban untuk melakukan berhubungan badan sebanyak satu kali di toilet SMP Welem.
Atas dari kejadian tersebut pelapor VKL (22) bersama korban datang ke Pos pelayanan Polres Alor untuk melaporkan kejadian tersebut guna di proses sesuai hukum yang berlaku.
Mendapati laporan tersebut Satuan reskrim bertindak cepat dengan meringkus Pelakunya tanpa perlawanan di kediamannya dengan alamat Desa All Mebung Kec.Alor Tengah Utara, Kab. Alor.
Kapolres Alor melalui Kasat Reskrim Iptu Yames Jems Mbau, S.sos membenarkan kejadian tersebut , dan saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Alor untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bawasanya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diterima satuan Polres Alor diawal tahun 2023 sebanyak 3 dengan posisi kasus 2 kasus tahap penyelidikan, 1 tahap penyidikan , saya mengharapkan untuk para orang tua untuk bisa mengawasi anak - anaknya saat berpergian sehingga tidak terjadi lagi kasus yang serupa , tutup Kasat Reskrim Polres Alor .