Rabies Mengancam Warga Kecamatan Amanatun Selatan, Kapolsek dan Warga Tertibkan HPR
ntt.tribratanews.com,- Kecamatan Amanatun Selatan Merupakan Salah satu Kecamatan di Kabupaten Timor Tengah Selatan yang di Tetapkan daerah Zona Merah Kasus Penyebaran Kasus Rabies Anjing Gila, Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana beserta Anggota dan Masyarakat Lakukan penertiban atau Hewan Penyebar Rabies (HPR) yaitu Anjing
Kapolres TTS AKBP I Gusi Putu Suka Arsa.S.I.K., M.H melalui Kapolsek Amanatun Selatan Iptu I Dewa Gede Putra Wijayana menjelaskan bahwa kegiatan Operasi di mulai sejak hari Selasa (13/06/2023) kemarin dan akan berakhir sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan .
Kegiatan operasi diawali dengan sosialisasi secara langsung kepada seluruh masyarakat untuk mengikat , mengandangkan hewan peliharaan seperti anjing, kucing, dan monyet, yang berpotensi mudah menyebarkan virus Rabies.
Khusus di Kecamatan Amanatun Selatan jumlah kasus gigitan anjing rabies sebanyak sampai Rabu (14/06/2023) hari ini mencapai 119 orang dan yang meninggal dunia dua orang .
Kegiatan Operasi pemusnahan Hewan Penyebar Rabies ( HPR) berlangsung dua hari efektif sejak Selasa (13/06/2023) kemarin dan Rabu (14/03/2023) hari ini sudah 8 ekor yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan Amanatun Selatan.
Dengan demikian Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk sadar akan bahaya penyakir rabies dan mengharapkan dengan dilaksanakan operasi pembersihan Hewan Penyebar Rabies ( HPR) di wilayah Kecamatan Amanatun Selatan bisa mengurangi bahkan menghentikan korban-korban berikutnya." Tutup kapolsek