Satbinmas Polres TTU Beri Imbauan Pencegahan TPPO Kepada Masyarakat

Satbinmas Polres TTU Beri Imbauan Pencegahan TPPO Kepada Masyarakat

ntt.tribratanews.com,- Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polres TTU melaksanakan kegiatan himbauan tentang pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rabu (7/6/2023).

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 13.30 wita tersebut bertempat di lokasi kos-kosan di Kompleks BTN Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU. 

Dipimpin oleh KBO Sat Binmas Polres TTU, kegiatan himbauan terkait TPPO kepada para penghuni Kos-kosan dilaksanakan di RT 15/ RW 05, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU.

Kasi Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan tersebut yakni untuk mencegah terjadinya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)  di wilayah Hukum Polres TTU. Jika ada yang menemukan adanya dugaan TPPO agar segera melaporkan kejadian tersebut kepada Bhabinkamtibmas atau Polsek terdekat atau menelpon ke Polres TTU dengan call center 110.

Target hasil yang dicapai, adalah agar masyarakat memahami bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menolak bujuk rayu pelaku perekrut PMI dalam bentuk apapun. Jam 14.30 wita giat himbauan selesai, berjalan aman dan lancar.