Sat Reskrim Polres Mabar Tangkap Satu Orang Pelaku Judi Online di Lembor
ntt.tribratanews.com - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat berhasil menangkap satu orang pelaku Perjudian kupon putih online di Lembor, Rabu lalu (4/7/2018).
Pelaku yang ditangkap tim Lidik Dalam pengungkapan kasus itu yakni seorang pria berinisial YD (44) beralamat di Wae Naken, Kelurahan Poco Rutang, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat Iptu I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K menyatakan bahwa, pelaku dibuntuti oleh tim saat mengkompulir uang dan angka-angka nomor togel dari para pelanggannya, setelah pelaku dipastikan telah mengumpulkan uang dan angka-angka tim kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil ditemukan dalam pengledahan itu, berupa satu unit HP Oppo, kertas rekapan serta sejumlah uang tunai sebanyak satu juta rupiah.
Selain pelaku, juga diamankan satu unit laptop yang digunakan pelaku melakukan perjudian togel online, sesuai pengakuannya saat diperiksa.
"Dari pengakuannya, pelaku melakukan perjudian togel online menggunkan alat berupa laptop yang ada di rumahnya, sehingga kemudian tim mengambil barang bukti laptop tersebut untuk diamankan", ujar Kasat Reskrim
"bahwa pelaku melakukan perjudian kupon putih togel dengan cara mengumpulkan jumlah uang pasangan nomor togel dan oleh pelaku disetorkan melalui akunnya ke situs judi togel online TOTO JITU menggunakan laptop mliknya dengan disambungkan ke jaringan internet untuk bisa masuk ke situs judi online", tambahnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.