Rorena Polda NTT Gelar Rakernis Penyusunan RKA-K/L dan Penelitian Kertas Kerja Pagu Indikatif Satker Jajaran Polda NTT T. A. 2022

Rorena Polda NTT Gelar Rakernis Penyusunan  RKA-K/L dan Penelitian Kertas Kerja Pagu Indikatif Satker Jajaran Polda NTT T. A. 2022

ntt.tribratanews.com - Biro Perencanaan Umum dan Anggaran (Rorena) Polda NTT menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyusunan RKA-K/L dan Penelitian Kertas Kerja Pagu Indikatif Satuan Kerja dan Satuan Wilayah jajaran Polda NTT Tahun Anggaran 2022, Kamis (20/5/2021).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mapolda NTT ini dibuka oleh Karorena Polda NTT Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono.

Sementara peserta Rakernis diikuti oleh para Kasubbagrenmin, Kabagren, dan para operator seluruh jajaran Polda NTT.

Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari yang dimulai dari tanggal 20 sampai dengan 22 Mei 2021.

Dalam sambutannya Karorena Polda NTT mengucapkan selamat datang seluruh peserta rakernis di Mapolda NTT dan menyampaikan tujuan dari kegiatan ini dimana untuk  mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, taat pada peraturan perundang-undangan.

"Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pagu Indikatif T.A. (Penelitian RKA-KL) 2022 ini sendiri merupakan tahap sinkrionisasi antara alokasi anggaran pagu Indikatif dengan hasil pembahasan rencana kerja Satker yang berisi tentang kegiatan prioritas Satker untuk mencapai sasaran kinerja yang telah ditetapkan masing-masing Satker", terang Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono.

Karorena Polda NTT pun menyampaikan bahwa, agar dalam pelaksanaan penyusunan RKA-KL pagu Indikatif Tahun Anggaran 2022 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu serta dapat mencapai sasaran yaitu, dokumen RKA-KL yang akuntabel, maka peserta Rakernis harus melaksanakan kegiatan ini dengan memperhatikan beberapa hal antara lain, pedomani dan pahami ketentuan perundangan dan peraturan yang terkait dengan penyusunan anggaran.

Selain itu, pedomani petunjuk teknis penyusunan RKA-KL, standar biaya serta bagan akun standar (BAS), kemudian lengkapi dokumen pendukung penyusunan RKA-KL, baik administratif maupun teknis", ujarnya.

"Dan laksanakan kegiatan dengan bertanggung jawab dan tepat waktu serta tetap patuhi Protokol Kesehatan", pungkasnya.