Personel Gabungan Ops Ranakah 2021 pantau dan Beri Imbauan Penerapan Prokes di Pos Penyekatan Perbatasan Sikka dan Ende

Personel Gabungan Ops Ranakah 2021 pantau dan Beri Imbauan Penerapan Prokes di Pos Penyekatan Perbatasan Sikka dan Ende

ntt.tribratanews.com - Personel gabungan Ops Ketupat Ranakah 2021 terdiri dari Peronel Polri (Polres Sikka), TNI, Dishub dan Dinkes melaksanakan tugas pengamanan terkait larangan Mudik Hari raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021.

Salah satu titik penyekatan yang dilakukan oleh personel gabungan pada hari ini, Sabtu (15/5/2021) yakni, di Pos penyekatan yang terletak di perbatasan Kabupaten Sikka dan Kabupaten Ende, tepatnya di Dusun Koro, Desa Reroroja, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kegiatan tersebut menitikberatkan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sikka nomor : Satuan tugas.85/C-19/V/2021 Tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 di Kabupaten Sikka.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut, tentang larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi berlaku untuk kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang mobil bus dan sepeda motor.

Sedangkan larangan penggunaan/pengoperasian kendaraan bermotor selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di kecualikan untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional ASN, TNI, POLRI yang digunakan untuk kedinasan kendaraan Damkar, Mobil barang dengan tidak membawa penumpang dan Kendaraan kesehatan atau Ambulance.

Dimana para pelaku perjalanan sebagaimana dimaksud dalam poin 2 wajib memiliki surat ijin tertulis sebagai persyaratan melakukan perjalanan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, petugas gabungan memantau pelaku perjalanan dengan mencatat identitas, menerapkan prokes bagi pelaku perjalanan dengan mencuci tangan, jaga jarak, screning dan membagikan masker bagi yang tidak menggunakan masker.