Pria Asal Timor Leste Ditangkap, Terlibat Pencurian Sepeda Motor di TTU
ntt.tribratanews.com — Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan seorang pria berinisial A.C alias Alex, yang diduga berasal dari negara Timor Leste. Alex diamankan pada Rabu, 22 Oktober 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di Tauf, Kelurahan Kefa Selatan, Kabupaten TTU.
Hal ini disampaikan oleh Kasubsi PIDM Polres TTU, Ipda Matheus Wilco Mitang, pada Kamis (24/10/2024).
Menurut Ipda Wilco, penangkapan Alex dilakukan karena pria tersebut mengakui telah melakukan serangkaian pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten TTU. Selain itu, Alex tidak memiliki paspor, yang memperkuat dugaan bahwa ia adalah warga negara Timor Leste. "Alex mengaku telah mencuri beberapa sepeda motor di wilayah TTU, dan pengakuannya didukung oleh keterangan saksi," jelas Ipda Wilco.
Salah satu saksi menyatakan bahwa Alex pernah meneleponnya untuk mengantarkan minyak ketika salah satu motor yang dicurinya kehabisan bahan bakar. Motor yang dimaksud adalah sepeda motor Honda Scoopy, yang sesuai dengan laporan kehilangan di Km 4, Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu. Menurut saksi, motor tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Timor Leste melalui perbatasan Laktutus, Kabupaten Belu.
Berdasarkan keterangan Alex, ia tidak bertindak sendirian. Pria Timor Leste ini mengaku melakukan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang berinisial TA, yang tinggal di Tauf, Kelurahan Kefa Selatan. Alex dan TA diduga telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di wilayah hukum TTU.
Berikut adalah kronologi pencurian sepeda motor yang dilakukan Alex dan rekannya di wilayah TTU:
Pencurian pada 15 Oktober 2024
Waktu: Pukul 03.00 WITA
Lokasi: Km 4, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU
Barang Bukti: Sepeda motor Honda Scoopy (motor sudah berada di Timor Leste)
Laporan Polisi: LP/B/419/X/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, Tanggal 15 Oktober 2024.
Pencurian pada 22 September 2024
Waktu: Sekitar pukul 00.30 WITA
Lokasi: Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU
Barang Bukti: Sepeda motor Honda Versa hitam (motor sudah berada di Timor Leste)
Laporan Polisi: LP/B/380/IX/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT, Tanggal 22 September 2024.
Pencurian pada 5 September 2024
Waktu: Sekitar pukul 02.30 WITA
Lokasi: Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten TTU
Barang Bukti: Sepeda motor Honda Beat hitam (motor sudah berada di Timor Leste)
Laporan Polisi: LP/B/52/IX/2024/SPKT/Polsek Miomaffo Timur/Polres TTU/Polda NTT, Tanggal 15 Oktober 2024.
Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak Polres TTU untuk menangkap rekan Alex yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Upaya ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana serupa di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Timor Leste.