Kepala BRSAMPK Naibonat : Penanganan Polri Kepada Remaja Tersangka Kasus pembunuhan di TTS Sudah Tepat dan Profesional
ntt.tribratanews.com - Penanganan kepada tersangka kasus Pembunuhan yang melibatkan seorang remaja di Timor Tengah Selatan (TTS) oleh Kepolisian Resor (Polres) TTS sudah sangat Tepat dan Profesional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat di Kupang, Supriyono, A.K.S., MP saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021) di Naibonat.
Dikatannya, bahwa dengan dititipkannya tersangka yang masih dibawah umur ini di Balai Rehabilitasi Sosial Anak oleh Polisi sudah sangat tepat dan Profesional.
"Menurut saya, langkah yang diambil oleh Polisi sangat profesional dan tepat, karena yang pertama, tersangka masih di bawah umur dan yang kedua langkah Polri bekeja sama dengan balai untuk menangani masalah ini bersama-sama", ujar Supriyono, A.K.S., MP.
Terkait kondisi dari tersangka selama penganan di Balai, ia katakan bahwa, tersangka merasa nyaman dan merasa terlindungi.
"Ia merasa nyaman, merasa terlindungi dan tidak merasa cemas seperti di penjara", ungkapnya.
Diterangkan bahwa, layanan yang diberikan oleh Balai kepada tersangka selama menjalani rehabilitasi diantaranya, mendapatkan layanan dukungan hidup layak, pengasuhan, dukungan keluarga, terapi fisik, terapi psikososial dan terapi mental spiritual.
Supriyono, A.K.S., MP. juga menyampaikan bahwa, Balai Rehabilitasi Sosial Anak akan selalu mendukung Polri untuk segera menyelesaikan kasus ini.
"Jadi kami mendukung untuk segi sosial sementara ranah hukum, Polri yang akan mengatasinya", pungkasnya.
Untuk diketahui tersangka dititipkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Naibonat di Kupang sejak hari Jumat (12/2) lalu.
Selain itu, tersangka yang masih berumur 15 tahun ini pun mendapatkan pendampingan dari Polwan Subdit PPA Ditreskrimum Polda NTT dan Polwan Unit PPA Satreskrim Polres TTS.
Hal ini dilakukan mengingat Tindak Pidana yang malibatkan anak di bawah umur khususnya sebagai atau yang diduga tersangka, dalam proses penyidikannnya, Penyidik Polri tetap memperhatikan dan menerapkan pasal 64 huruf g undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindunga anak dan Pasal 8 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Dimana dalam undang-undang ini, setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak diberlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya dipisahkan dari orang dewasa, memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif, melakukan kegiatan rekreasional, bebas dari penyiksaan serta tidak dilakukannya perlakuan lain yang tidak manusiawi.