PPKM Mikro di NTT, Kapolda NTT Imbau Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah

PPKM Mikro di NTT, Kapolda NTT Imbau Masyarakat Patuhi Kebijakan Pemerintah

ntt.tribratanews.com,- Kapolda NTT Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum akan memperkuat pelaksanaan PPKM Mikro, hal tersebut disampaikan karena Naiknya kasus Covid 19 di wilayah Indonesia khususnya Nusa Tenggara Timur.

Terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian PPKM sebagaimana tertuang dalam Inmendagri Nomor 15 dan 20 Tahun 2021. TNI, Polri dan Pemerintah daerah sudah lakukan langkah- langkah dalam bentuk kegiatan patroli dan peneguran, namun hal tersebut belum mampu secara optimal menghambat laju peningkatan jumlah positif. Kondisi ini terjadi karena di hulu nya tidak diselesaikan, contoh sesuai instruksi mendagri  kota/kabupaten selain zona merah  50 persen harus melakukan Work From Home, faktanya masih banyak perkantoran yang 100 persen bekerja masih di kantor.

Sedangkan pelaksanaan makan minum di tempat umum/warung kaki lima dan sebagainya adalah 25 persen dari kapasitas dan sampai pukul 08.00 Wita waktu setempat, namun masih banyak ditemukan/ tempat makan yang ramai tanpa menjaga jarak.

"Perlu ada satgas yang memantau dan mengingatkan hal tersebut. Setiap hari harus menjadi pemantauan kita, sekali dua kali di tegur selanjutnya perlu dilakukan penindakan, dan ini adalah kewenangan pemda untuk menegakkan perda," ujar Kapolda NTT, Jumat (16/7/2021).

Selain itu guna menekan terjadinya mobilitas masyarakat Kapolda NTT juga menyampaikan perlu dilakukan penyekatan secara terkoordinasi antar kabupaten/wilayah dengan membuat jadwal secara terpadu dengan terlebih dahulu, serta memberikan sosialisasi dan informasi kepada masyarakat sebelumnya, sehingga masyarakat tidak merasa dihambat.

Sehubungan dengan pelaksanaan PPKM, Kapolda NTT mengimbau kepada masyarakat agar mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan.

“Untuk itu mari kita sama-sama menjaga NTT ini dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan 5 M dan 3 T serta kebijakan PPKM Mikro. Mari terus kita gelorakan baik di lingkungan keluarga kita, lingkungan kerja, lingkungan masyarakat mulai dari anak-anak hingga orang tua”imbau Kapolda NTT.

Untuk diketahui saat ini Polda NTT saat ini menyiapkan Shelter Isolasi Mandiri Covid 19 dalam penanganan Covid 19, khususnya untuk personel Polri yang terpapar covid 19.  

Ruangan I adalah ruang meja makan dari personel Polri yang akan melaksanakan isolasi mandiri, dimana ruangan tersebut digunakan untuk menyimpan makanan sebelum digeser oleh petugas ke personel yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.

Ruangan II  adalah ruang isolasi A, dimana ruangan tersebut diperuntukan sebagai posko penanganan covid 19 Polda NTT sekaligus sebagai ruang isolasi bagi pasien covid 19 dengan gejala ringan dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 4 tempat tidur dan di ruang Isolasi A juga ditempatkan dokter untuk berkonsultasi dan piket medis.

Ruang III adalah ruang isolasi B, dimana tempat tersebut di peruntukan untuk pasien covid 19 dengan dengan gejala sedang dengan kapasitas 10 tempat tidur.

Ruang IV dan V adalah ruang isolasi C, dimana ruangan tersebut diperuntukan untuk pasien covid 19 dengan gejala berat dengan kapasitas16 tempat tidur.