PPKM Level IV di Wilayah Kota Kupang, Ditsamapta Polda NTT Patroli Bubarkan Kerumunan
ntt.tribratanews.com,- Ditsamapta Polda NTT menggelar kegiatan Patroli dalam rangka menekan angka covid 19 dimana saat ini wilayah Kota Kupang masuk dalam PPKM Level IV, Senin (1/8/21) malam.
Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian Polri terhadap masyarakat dalam menangani covid 19 yang semakin hari tingkat penambahannya cukup tinggi.
Patroli yang dipimpin Bripka Dicson H. Lay mengerahkan 53 orang personel Ditsamapta yang terdiri dari 10 orang personel Raimas, satu orang Rantis dan 42 orang Bintara Remaja.
Sasaran Patroli yaitu Ditsamapta Polda NTY yakni pada ruang publik antara lain Mallpertokoan, Restauran, Warung makan/penjualan makanan pinggir jalan, Cafe, Terminal, Tempat hiburan malam, Pinggir pantai, Terminal, Tempat hajatan/pesta, Jalan protokol, Batas kota serta Penginapan/kos-kosan.
Adapun hasil kegiatan tim patroli memberikan imbauan kepada pengendara sepeda motor di jalan Adi sucipto, Penfui, yang tidak menggunakan masker dan helm sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan tetap mengimbau kepada pengendara tersebut agar tetap mematuhi prokes covid 19 dan selalu mengenakan helm saat berkendara.
Tim patroli juga menyambangi pantai batu nona, pantai Oesapa, untuk memberikan imbauan kepada para pengunjung pantai agar tetap mematuhi prokes covid 19 (5M) ketika berada di ruang publik.
"Di pantai Kelapa Lima, menemukan sekumpulan pemuda yang sedang duduk mengomsumsi minuman keras sehingga anggota memberikan imbauan dan teguran berupa tindakan tegas selanjutnya mengarahkan para pemuda tersebut kembali kerumahnya masing - masing"ujar Bripka Dikson Lay
Selanjutnya pada pukul 22.00 wita tim patroli memberikan imbauan kepada pasangan muda mudi yang sedang duduk nongkrong ditaman Ina Boi untuk kembali kerumahnya masing - masing jika tidak ada kepentingan lain dan juga tetap mentaati prokes covid 19.
Untuk diketahui, kegiatan ini sesuai perintah Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum kepada seluruh jajaran Polda NTT agar memperkuat kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khusus di wilayah Kota Kupang yang saat ini PPKM Level IV.