Polsek Umalulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Uang dan Emas dalam Waktu Singkat
ntt.tribratanews.com - Polsek Umalulu, Polres Sumba Timur, bergerak cepat dalam mengungkap kasus pencurian uang dan emas yang dilaporkan oleh Faten Umar B.S.A pada Sabtu (31/8/2024). Faten Umar melaporkan kehilangan tersebut setelah menyadari bahwa sejumlah uang dan perhiasan emas dalam kotak perhiasannya hilang.
Kasat Reskrim Polres Sumba Timur, Iptu Helmi Wildan, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/9/2024), menyampaikan bahwa setelah menerima laporan, tim Polsek Umalulu langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan jejak para pelaku.
Pada Minggu (1/9/2024) sekitar pukul 19.00 Wita, polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku yang berinisial Y dan R. Dugaan keterlibatan keduanya muncul setelah mereka terlihat minum minuman keras lokal jenis peci (peneraci) sambil membagi-bagikan uang.
Setelah penangkapan, keduanya dibawa ke Polsek Umalulu untuk dimintai keterangan. Polisi juga berhasil menemukan perhiasan emas hasil curian yang mereka sembunyikan dengan cara dikubur dalam tanah.
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil mengamankan 17 barang bukti, termasuk uang tunai, gelang emas, rantai emas, cincin emas, mustika kelapa berwarna putih susu, kotak penyimpanan emas, dan beberapa barang lainnya," jelas Iptu Helmi Wildan.
Saat ini, kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Sumba Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang-barang berharga di rumah. Mereka disarankan untuk mencari tempat penyimpanan yang aman jika merasa khawatir akan keselamatan barang-barang tersebut.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka, Y dan R, mengaku mencuri uang dan emas majikan mereka dengan tujuan membeli minuman keras dan bermain judi kartu remi.