Polsek Pantar Barat Gelar operasi Yustisi Prokes Pada Pengunjung dan Pedagang di Pasar
Guna menekan penyebaran Covid-19, Polsek Pantar Barat Polres Alor terus melakukan operasi yustisi dan memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan pemerintah tentang disiplin protokol kesehatan (Prokes) di masa pandemic Covid-19.
Hari ini, Rabu tanggal 20 Januari 2021 Pukul 09.30 Wita bertempat di Pasar Airmama, Desa Aramaba, Kec. Pantar Tengah, Kab. Alor berlangsung Kegiatan Patroli, Pengaman Pasar dan Pelaksanaan Operasi Yustisi covid - 19.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ka SPK B Polsek Pantar Barat BRIPKA Sofyan Ismail Yusuf Bersama anggota.
Pada kesempatan tersebut juga Bripka Sofyan menghimbau para pengunjung dan pedagang yang berada di sepuran pasar Airmama agar selalu mengutamakan Disiplin protokol Kesehatan dengan mentaati 5M yaitu Memakai masker, Menghindari kerumunan, Mencuci tangan, Menjaga jarak dan Mengurangi berpergian.
Pihaknya berharap, seluruh masyarakat Pantar Barat peduli dan mau mematuhi protokol kesehatan.
“Operasi yustisi ini di laksanakan dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19,” ujar Bripka Sofyan.