Bripka Iskandar Lakukan Upaya Media Kasus Penganiayaan
ntt.tribratanews.com - Bhabinkamtibmas Desa Noebaun Bripka Iskandar Kasmat laksanakan mediasi kasus penganiayaan yang terjadi di Rt/Rw : 04/02 Dusun I Desa Noebaun,Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara yang terjadi pada 22 Agustus 2019.
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh AB (70) terhadap FA (70) lantaran YK menyampaikan kabar bohong kepada korban bahwa pelaku mengatakan pakaian sumbangan dari korban sebagai derma saat kedukaan merupakan pakaian bekas, tak terima dengan perkataan tersebut korban mengeluarkan kata kasar karena tersinggung pelaku langsung memukul korban.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Noebaun, Sekretaris Desa, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat serta Keluarga yang bertikai yang berlangsung di Kantor Desa Noebaun, Selasa (3/9/2019).
Dalam proses mediasi dibuatkan surat pernyataan damai yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak, YK dan para saksi.
Setelah dilakukan mediasi, Bripka Iskandar mengimbau kepada pihak yang bertikai untuk tidak mengulangi perbuatannya, selain itu jika timbul permasalahan dalam kehidupan bermasyarakat hendaknya jangan ada kekerasan karena memenuhi unsur pidana.