Polsek Malaka Barat Mediasi Kasus KDRT Warga Dusun Lawain

Polsek Malaka Barat Mediasi Kasus KDRT Warga Dusun Lawain

ntt.tribratanews.com ,- Kepolisian Sektor Malaka Barat Resor Belu, jumat (8/12/17) kemarin, menyelesaikan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh pelaku Yohanes H.Klau terhadap korban Anita Seran.

Penyelesaian masalah pada jumat pagi pukul 10.00 wita, berlangsung di kantor Polsek yang dihadiri kedua pihak yang bertikai serta keluarga.

Setelah mendapatkan pencerahan dari Kapolsek Malbar dan juga keluarga yang hadir, kedua pasutri yang berasal dari dusun Lawain, desa Umalor, Kec. Malbar, Kab. Malaka, sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.

Dalam acara perdamaian ini, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulang hal yang sama kepada korban maupun orang lain.

“Kasusnya terjadi 29 November 2017 kemarin. Mereka sama-sama sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini Kita tuangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua pihak dan juga saksi”terang Kapolsek Malbar.

Pada kesempatan tersebut pula, Kapolsek Malbar yang didampingi Ka.SPKT dan anggota Bhabinkamtibmas, menghimbau kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.

“Setiap KDRT ada sanksi hukumnya. Kalau pelaku mengulanginya kembali maka akan Kita proses secara hukum. Selain itu juga, Kita ingatkan ke mereka (pasutri) supaya rumah tangga harus dijaga dan setiap masalah tidak akan selesai kalau ada tindakan kekerasan ”pungkas Kapolsek.