POLSEK KAKULUK MESAK LAKUKAN PENGAMANAN KASUS SENGKETA TANAH

POLSEK KAKULUK MESAK LAKUKAN PENGAMANAN KASUS SENGKETA TANAH
ntt.tribratanews.com - Sebidang tanah warisan seluas kurang lebih satu hektar yang berada di dusun Bautasik, Desa Kabuna,Kec,Kakuluk Mesak,Kab.Belu, diperkarakan oleh Maria Laka (52 thn) & Patrisius Kuku Lau (60 thn) sejak bulan september 2015 lalu, dimana masing-masing Pihak mengklaim sebagai ahli waris dari leluhur/nenek moyangnya. Tahap demi tahap di tempuh kedua belah pihak untuk mencari pembenaran dan sempat terjadi keributan kecil sehingga aparat Kepolisian turun tangan bersama aparat Desa setempat, melakukan mediasi dan puncaknya, pada hari Rabu (24/2/16) sekitar pukul 09.00 wita, hadir di lokasi tanah tersebut Pihak Pengadilan Negeri Atambua didampingi pegawai dinas Pertahanan Kab.Belu, guna melakukan pemeriksaan tanah bermasalah tersebut.
Pemeriksaan tanah sengketa ini di jaga ketat aparat Kepolisian Sektor Kakuluk Mesak bersama Bhabinkamtibmas Desa Kabuna Brigadir Polisi Kepala Abraham Duka, yang selama ini mengawal jalannya kasus ini. Pemeriksaan ini turut dihadiri oleh kelompok pihak penggugat (Maria Laka) dan tergugat (Patrisius Kuku Lau), yang berlangsung aman & lancar tanpa ada keributan. Di akhir pemeriksaan, Pihak Pengadilan menyampaikan kepada kedua belah pihak untuk menunggu hasilnya yang nantinya akan disampaikan kembali kepada kedua belah pihak yang bertikai.
Saat dikonfirmasi Humas Polres Belu, Bhabinkamtibmas Bripka Abraham Duka mengutarakan bahwa tanah tersebut adalah warisan dari nenek moyang, dan pernah ditangani Pemerintah Desa namun tidak digubris kedua belah pihak sehingga penggugat memperkarakan tanah ini hingga Pengadilan Negeri Atambua.

” Kasus ini sebenarnya sudah dari tahun 2003, tapi baru mencuat kembali pada bulan September 2015. Saya selaku Bhabinkamtibmas di desa tersebut, pada bulan Oktober 2015, bersama Pemerintah Desa, Kita lakukan mediasi bersama kedua belah pihak di kantor desa Kabuna namun tidak ada titik temut alias kedua belah pihak tidak menerima hasil keputusan dari Pemeintah Desa. Sempat juga terjadi keributan di lokasi tanah saat Kita turun mengecek, dan akhirnya Ibu Maria Laka membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri Atambua. Tanah ini menurut sejumlah saksi adalah tanah nenek moyang, terus tergugat dalam hal ini Bapak Patrisius Kuku Lau menggarap tanah tersebut serta membangun rumah tinggal. Hal ini yang menjadi titik awal Ibu Maria Laka menggugat saudara Patri karena dia menganggap tanah tersebut telah diwariskan kepadanya ” jelas Bhabin Desa Kabuna.