Polsek Insana Utara Berhasil Ringkus Terduga Pelaku Pengancaman
ntt.tribratanews.com,- Usai mengkonsumsi minuman keras (Miras) tradisional jenis sopi, seorang pria bernama Darius Loka warga Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU diduga mengancam untuk menebas Fidelis Tikneon menggunakan sebilah parang. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke SPKT Mapolsek Insana Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Ferlando Pratama Putra, S.Tr.K saat itu langsung memerintahkan KSPK, Aipda Abdul Razad bersama Kanit Reskrim Polsek Insana Utara, Aipda Benyamin Kiak dan Kanit Intel Polsek Insana Utara, Ruslan Ali untuk turun ke TKP guna mengamankan pelaku.
Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023 pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di sel Mapolres TTU. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 ayat 1 Undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 subs ke pasal 53 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya, pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU menerima satu laporan polisi dengan dugaan tindak pidana pengancaman mengunakan senjata tajam (Sajam) yang dilaporkan oleh Fidelis Tikneon selaku korban terhadap pelaku Darius Loka yang terjadi di Kuanik, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.
Kejadian tersebut berawal dari pelaku mengkonsumsi Miras jenis sopi. Setelah itu, pelaku langsung mengambil sebilah parang miliknya dan berjalan ke rumah korban yang tidak jauh dari rumah pelaku sambil berteriak dan memasuki rumah korban yang mana saat itu korban sedang memasang seng di tempat penampung air atau Viber untuk bisa menadah air hujan.
Tak banyak bicara, saat itu juga pelaku langsung mengayunkan parang ke arah korban. Beruntungnya, istri korban yang saat itu berada di dekat korban langsung menarik baju korban sehingga parang tidak mengenai korban saat itu.