Polres TTU Berhasil Amankan Pelaku Ilegal Loging
ntt.tribratanews.com - Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil mengamankan empat pelaku pembalakan liar atau illegal loging di Pustu Manenu, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (12/10/2019) lalu.
Keempat pelaku masing-masing berinisial SB, PA, ET dan MA serta barang bukti yang turut diamankan petugas yakni, satu unit truk berisikan kayu jati berbentuk balok tanpa dokumen.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres TTU Akp Tatang Prajitno Panjaitan, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Minggu siang (13/10).
Ia menuturkan keempat pelaku diamankan pihaknya di Pustu Manenu saat sedang mengganti ban truk yang pecah. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kayu yang diangkut tidak dilengkapi dokumen.
“Keempat pelaku ini kami tangkap di Pustu Manenu, saat itu ban truk yang mereka kendarai pecah sehingga mereka berhenti untuk mengganti ban disitulah kami lakukan penangkapan terhadap pelaku", ujarnya Akp Tatang Prajitno Panjaitan.
"Untuk saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang pelaku dan tersisa lima orang lagi yang turut membantu mengangkut kayu tersebut", tambahnya.
Dikatakannya, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar tentang aktivitas bongkar muat kayu jati yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen yang dilakukan oleh para pelaku.
"Saat ini BB serta para pelaku telah diamankan di Mapolres TTU guna proses hukum lebih lanjut", ucapnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, para pelaku bisa dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Huruf b dan pasal 83 (1) Hurif a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP", imbuhnya. (Rf)