POLRES SUMBA TIMUR POLDA NTT AMANKAN LIMA ORANG PELAKU JUDI

POLRES SUMBA TIMUR POLDA NTT AMANKAN LIMA ORANG PELAKU JUDI

ntt.tribratanews.com ,- Sebanyak lima orang pelaku perjudian berhasil dibekuk aparat Polres Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Sabtu malam (18/2/17).

Mereka tertangkap tangan saat sedang melakukan permainan judi kartu dua kepala (Remi) di rumah salah satu tersangka di wilayah kampung Mboka, Kecamatan Kanatang.

Brigpol Christovel Tubulau anggota Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres Sumba Timur mengatakan, ia memperoleh laporan dari warga mengenai adanya perjudian di kampung Mboka, Kecamatan Kanatang. Setelah mendapat info Tim buser bersama anggota Sabhara kemudian melakukan patroli dan pengecekan di sekitar wilayah Kampung Mboka.

Berbekal Informasi dari masyarakat saat anggota melakukan patroli, dalam waktu singkat anggota segera merangsek masuk ke TKP dan berhasil mengamankan lima orang pelaku dan barang bukti uang taruhan senilai Rp. 500.000 beserta dua set kartu Remi.

Para pelaku yakni JB (49), DR (42), LG (49), OLK (47) dan YL (56) diamankan di Rutan Polres sumba Timur guna pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Sumba Timur.