POLRES TTU POLDA NTT AMANKAN MOBIL MIKROLET PENGANGKUT BBM
ntt.tribratanews.com ,- Tepat di depan kantor BRI pasar baru, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, telah diamankan satu unit mobil mikrolet angkutan pedesaan beserta pengemudi dan kernek oleh anggota Buser dan piket Reskrim Polres TTU, Senin (20/2/2017).
Berawal dari informasi masyarakat kepada anggota buser Briptu Riky Tilman bahwa ada satu unit mobil mikrolet angkutan pedesaan yang mengangkut BBM, sehingga anggota Buser beserta piket Reskrim melakukan pengecekan ke lokasi, dan benar saja didapati dalam mobil mikrolet tersebut BBM jenis premium atau bensin yang tidak di lengkapi dengan dokumen yang sah.
Adapan identitas pengemudi dan kernek serta barang bukti yang diamankan antara lain, Fridolinus Talan (pengemudi), Wilfridus Banu (kernek). Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil mikrolet warna putih tanpa plat nomor, dua unit Hand phon dan 24 jerigen ukuran lima liter yang berisi BBM jenis premium atau bensin.
Dan saat ini pengemudi,kernek dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres TTU guna pemeriksaan selanjutnya dan untuk Fridolinus Talan Cs,melanggar pasal 55 subsidi pasal 53 UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas bumi.