Polres Sumba Timur menangkan pra peradilan kasus korupsi APBD kabupaten Sumba Timur
ntt.tribratanews.com - Kepolisian Resor Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur kembali dihadapkan dengan perkara pra peradilan atas tidak sahnya penetapan tersangka DN mantan kepala badan pengelolaan keuangan daerah kabupaten Sumba Timur dalam perkara pidana korupsi dugaan penyelewengan uang kas daerah kabupaten Sumba Timur tahun anggaran 2005 sampai dengan tahun anggaran 2006 yang diajukan pemohon DN melalui kuasa hukum pemohon Umbu Tonga Ndapa Erang, SH.
Sidang Perkara pra peradilan dengan nomor 03/Pen.Pid.Pra/2017/PN.Wgp, tanggal 25 Juli 2017 berlangsung selama satu minggu sejak tanggal 4 Agustus 2017 (pembacaan permohonan pra peradilan) hingga tanggal 14 Agustus 2017 (pembacaan putusan) berlangsung di ruang sidang cakra kantor Pengadilan Negeri Waingapu yang dipimpin oleh hakim tunggal Ana Agung Ayu Dharma Yanthy, SH,M. Hum. dan panitera perdata Adriana Mooy Ressa.
Dalam proses persidangan pemohon melalui kuasa hukumnya mengajukan 4 orang saksi dan 27 bukti surat sedangkan termohon melalui kuasa termohon mengajukan 1 (satu) orang saksi dan 12 (dua belas) bukti surat.
Kapolres Sumba Timur selaku termohon menjelaskan bahwa menghargai upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka maupun kuasa hukumnya, dan apapun hasil sidang Pra Peradilan di serahkan sepenuhnya oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Waingapu.
Puncak persidangan pada hari Senin (14/8/17) berdasarkan permohonan pra peradilan, eksepsi dan jawaban termohon, replik, duplik, keterangan saksi dan bukti surat yang diajukan, majelis hakim memutuskan bahwa permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon ditolak untuk seluruhnya dan biaya perkara dibebankan kepada pemohon dengan besaran biaya nihil. Sehingga tindakan Penyidik Polres Sumba Timur dalam penetapan tersangka DN tersebut di nyatakan sah menurut hukum.
Sidang tersebut terbuka untuk umum, berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan daerah (APBD) tahun anggaran 2005-2006 dengan tersangka DN merugikan negara sebesar Rp 6.250.000.000. (Enam miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).