Polres Kupang Mengamankan Seorang Pelaku Pemalsuan SIM

Polres Kupang Mengamankan Seorang Pelaku Pemalsuan SIM

ntt.tribratanews.com - Personel Polres Kupang mengamankan satu orang pelaku pemalsuan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (11/1/2019) lalu.

Pelaku bernama Sepri Afi (20) pria asal kecamatan Oenlasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Rabu (23/1/2019).

Menurutnya, kejadian ini berawal saat Personel Sat Lantas Polres Kupang menggelar razia lalu lintas di jalan Timor Raya, kelurahan Oesao, dimana saat itu, pelaku dimintai petugas untuk menunjukan surat kelengkapan berkendaraan, ternyata SIM yang pelaku miliki merupakan SIM palsu. Ia pun diamankan petugas dan diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.

Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan SIM palsu tersebut dari salah satu temannya bernama Semri Tenis (36) pria asal kecamatan Kefamenanu, kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Semri Tenis pun lalu diamankan Petugas guna diproses lebih lanjut.

"Keduanya mengaku nekat memalsukan SIM untuk memenuhi persyaratan melamar pekerjaan di PT Dwi Sejati Timor Beton Bolok", terangnya.

"Keduanya dipersangkakan dengan pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara", pungkasnya. ( Rf )