Polres Kupang Kota Polda NTT Kawal Ketat Aksi 1000 Lilin Masyarakat Kota Kupang
ntt.tribratanews.com – Polres Kupang Kota mengawal aksi spontanitas Brigade Meo dan masyarakat kota Kupang atas putusan pengadilan terhadap terdakwa Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) di depan Pengadilan Tinggi Kupang Jln. Eltari, Kel. Oebobo, Kec. Oebobo, Selasa malam (9/5/17).
Sebanyak 150 orang yang terlibat dalam aksi bakar Lilin dan doa bersama yang dilakukan oleh Ormas Brigade Meo dan Masyarakat Kota Kupang tersebut atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Gubernur DKI Jakarta (Basuki T. Purnama).
Para simpatisan Ahok tersebut membawa spanduk yang bertuliskan : "Kalo Yang Waras Terus Terusan Ngalah, Tidak Lama Lagi Dunia Akan Di Kuasai Orang Gila #Bebaskan Ahok", "Aksi 1000 Lilin, Malam Berkabung Matinya Keadilan #Save Ahok", dan " Hukum Tajam Ke Minoritas, Tumpul Ke Mayoritas", Poster yang bertuliskan "Bhineka Tunggal Ika- Syarat Dan Ketentuan Berlaku", Membiarkan Radikalisme menginginkan Kami Berpisah Dari NKRI" dan "RIP Justice".
Pelaksanaan aksi bakar lilin tersebut berlangsung dalam situasi kondusif dan dilakukan pengaman terbuka dan tertutup melibatkan fungsi Lantas, Sabhara, Intel dan Reskrim dengan melibatkan 40 orang personil yang dipimpin Kabag Ops Res Kota Kupang Kompol Samuel Simbolon.