Tujuh Penindakan Pelanggaran Safety Riding
ntt.tribratanews.com – Operasi (ops) Zebra Turangga 2018 digelar secara serentak seluruh jajaran Polda dan Polres seindonesia, mulai sejak tanggal 30 Oktober hingga 12 November 2018.
Pihak Polres Timor Tengah Utara (TTU) Khususnya satuan Lantas terus melakukan imbauan kepada masyarakat dan para pelajar di wilayah hukum Kabupaten TTU bertempat di Pasar Eban Kab. TTU, Selasa(6/11).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres TTU , AKP Welhelmus Sinlae,SH menegaskan bahwa operasi dilakukan, tujuannya untuk menekan tingkat pelanggaran lalu lintas.
Selain itu dijelaskan Briptu Nurul Hasanah selaku Anggota Dikmas( Pendidikan Masyarakat) Satlantas Polres TTU menuturkan ada 7 penindakan pelanggaran yang menjadi fokus Safety Riding dalam Ops Zebra Turangga 2018 diantaranya penggunaan helm berstandar SNI saat berkendara, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara. Selanjutnya, terpengaruh minuman beralkohol saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman bagi kendaraan roda empat (safety belt), kecepatan dan pengendara dibawah umur.
“Jadi diimbau warga TTU agar melengkapi kelengkapan surat berupa SIM, STNK dan lainnya, terutama kelengkapan lampu yang harus dinyalakan,”tutur Briptu Nurul.
Dikatakannya, bagi pelajar yang mengendarai motor namun belum cukup umur dan berboncengan lebih dari satu yang terjaring razia Ops Zebra-2018 dan diberi teguran langsung.