Pelaku Pemerkosa Anak Tiri di Dusun Menggitimbi Diancam 20 Tahun Penjara
ntt.tribratanews.com, - DDP (44) warga Dusun Menggitimbi, Desa Palakahembi, Kecamatan Pandawai, Kabupaten Sumba Timur tega memperkosa anak tirinya yang baru berusia 9 tahun. Bahkan saat melakukan perbuatannya pelaku mengancam korban sehingga korban tidak berani melawan.
“ peristiwa itu terjadi secara berkelanjutan dibulan Oktober 2017 serta bulan desember 2017. Pemerkosaan tersebut terjadi ketika bocah ini sendirian di rumah. Ketika itu seluruh keluarganya sedang bepergian keluar dan ia hanya bersama ayah tiri,” kata Kapolres Sumba Timur AKBP Victor M. T Silalahi, SH, MH, saat menggelar press conference dengan wartawan media cetak dan elektronik di depan Mapolres, Selasa (24/4/18) pagi.
“ sejak mengalami kejadian tersebut korban mengalami trauma, dan selalu merasa takut jika bertemu dengan pelaku. Merasa curiga, kakak korban bertanya kepada korban apa alasan korban takut terhadap pelaku yang adalah bapak tirinya sendiri dan dari situlah korban menceritakan kejadian yang dialaminya,” urai Kapolres.
“ kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh tante korban setelah mendangar cerita dari kakak korban dan saat ini korban masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76 D juncto pasal 81 ayat (1),ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,juncto pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” terang Kapolres.