Polres Kupang Kota Polda NTT amankan tersangka persetubuhan anak dibawah umur
ntt.tribratanews.com – Sat Reskrim Polres Kupang Kota mengamankan tersangka tindak pidana kasus persetubuhan anak dibawah umur, (2/5/2017).
Tersangka Yance A. Nalle (ayah kandung korban), 46thn, yang beralamat di kel oetete kec oebobo kota Kupang diamankan sekitar pukul 23.00 Wita.
Kabid Humas Polda NTT AKBP Jules A. Abast yang dikonfirmasi oleh Media mengatakan bahwa Korban atas nama WMN alias Bunga, 16 thn sudah dalam keadaan hamil.
“ tersangka sudah melakukan perbuatan ini sejak Juni 2016 dan dilakukan berulang kali sampai pada Desember 2016 “ lanjut Kabid Humas Polda NTT.
Perbuatan tersangka ini mulai tercium saat istri yang sudah diceraikan oleh tersangka sejak 2008 kembali ke Kupang karena selama ini bertempat tinggal di NTB.
Ibu korban merasa curiga dengan perubahan fisik korban. Karena terus didesak, korban akhirnya mengaku ke keluarganya bahwa korban dihamili oleh ayah kandungnya.
"Saat korban mengaku, keluarga langsung mengamankan tersangka dan membawa ke Polres Kupang Kota," ucap AKBP Jules menutup keterangannya.