Polres Flotim Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Makanan Kedaluarsa Hasil Sitaan Tahun 2017
ntt.tribratanews.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Flores Timur melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Miras dan Makanan Kedaluarsa hasil sitaan tahun 2017 bertempat di Lapangan belakang Mapolres Flores Timur. Selasa (15/8/2017) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan apel pemusnahan barang bukti ini di pimpin oleh Bupati Flotim Antonius Hubertus Gege Hadjon, ST dan pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkoba tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolda NTT Nomor : ST / 07 / VIII / 2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dan miras secara serentak diseluruh Polres jajaran Polda NTT.
Pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba dihadiri oleh Ketua DPRD Kab Flotim Yoseph Sani Bethan, ST, Kapolres Flotim AKBP Arri Vaviriyantho, S.IK, M.Si, Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Setyo Yoga Siswantoro, SH, MH , Kepala Kejaksaan Negeri Larantuka I Putu Astawa, SH, Wakapolres Flotim Kompol Gede Putra Yase, SH, Pasi Intel Kodim 1624 Flotim yang mewakili Dandim 1624 Flotim, para Kabag, Kasat, Perwira, Tokoh agama, Guru-guru SMAN 1 Larantuka, anggota polres Flotim, anak–anak SMAN 1 Larantuka para wartawan baik media cetak maupun media elektronika.
Barang bukti yang dilakukan pemusnahan :
- Barang Bukti Miras jenis Arak sebanyak 246,8 Liter yang merupakan hasil Operasi Pekat tahun 2014 dan 2017.
- Barang bukti Makanan kedaluwarsa seperti ; Minyak Bimoli botol ukuran 250 mili liter sebanyak 130 botol, Kopi kapal api 120 sachet, Sofh drink pullpy orange sebanyak 6 botol, Bibit roti sebanyak 3 bungkus, Sirup ABC rasa anggur, Tepung Hongkue, Sensoria care sebanyak 19 buah, Minyak rambut kemiri sebanyak 5 botol, Bedak powder sebanyak 3 buah, Cream muka, Bedak spalding, Minyak wangi sebanyak 9 botol, Shampo sunsilk sebanyak 5 botol, Shampo pantene, Shampo merk care, Obat bodrexin sebanyak 5 bungkus, Obat bodrexin sebanyak 5 bungkus, Obat minigrip sebanyak 18 bungkus, Pewarna makanan, Pil warna hitam, Pil dextro warna kuning sebanyak 18 bungkus, Makanan ringan biskuit sebanyak 8 renteng, , Tepung bumbu sajiku, Kembang tahu, Susu coklat indomilk, Saos tomat indofood, Selei rasa strowbery sebanyak 8 botol, Pil KB andalan sebanyak 2 bungkus, Alat tespek sebanyak 45 bungkus. Barang-barang kedaluwarsa tersebut merupakan hasil Operasi Pekat tahun 2017.
Dalam sambutan Bupati Flotim selaku pimpinan apel menyampaikan bahwa, “ Pemerintah dan masyarakat Flotim menyambut baik dan menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti Miras dan makanan kedaluarsa.
Miras khususnya Arak di Lewotana Lamaholot merupakan bahan atau barang kebutuhan seremonial adat, namun bila dikonsumsi diluar ritual adat dan melampaui batas kewajaran akan berdampak pada kriminalitas.
Disatu sisi miras jenis arak dilarang, tetapi pada sisi yang lain menjadi kebutuhan masyarakat pada saat pelaksanaan seremonial adat dan juga menjadi sumber pendapatan sekelompok masyarakat, sehingga sangat dilematis dalam melakukan penertiban miras khususnya jenis arak. Untuk itu perlu adanya kerjasama kemitraan yang baik dalam pengawasan peredaran miras dan bahan makanan didaerah Flotim “.
Maksud dan tujuan dilaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba ini untuk meredam kriminalitas diwilayah Kab. Flotim dan menekan terjadinya laka lantas yang mengakibatkan korban meninggal dunia.