Kasat Shabara Polres Kupang Kota Himbau Masa aksi unjuk rasa tanpa surat ijin
ntt.tribratanews.com - Puluhan supir angkutan umum line 1 dan line 2 melakukan unjuk rasa di depan Kantor Dinas Sosial Provinsi NTT jalan Soeharto, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, Selasa ( 22/08/2017) pukul 10.00 Wita.
Aksi yang di lakukan para sopir angkot ini terkait dengan pemberitahuan daftar tarif angkutan umum bagi anak sekolah dan orang dewasa yang bisa di tempel pada angkot masing – masing, sehingga anak – anak sekolah dan orang dewasa yang menggunakan jasa angkutan dalam Kota dapat mengetahui tarif harga yang seharusnya dibayarkan.
Dari pengakuan sopir salah satu angkutan umum Anton Yohanes Lomi sebagai koordinator aksi,menerangkan bahwa selama ini para anak sekolah hanya membayar Rp.1000 (seribu rupiah) saja, sedangkan untuk tarif anak sekolah yang harus dibayarkan sebenarnya Rp.1500 (seribu lima ratus rupiah) dan begitu juga untuk orang dewasa hanya membayar Rp. 2000 (dua ribu rupiah) dan seharusnya membayar Rp. 3000 (Tiga ribu rupiah).
Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh sopir angkot di amankan di Mapolda NTT oleh Satuan Brimobda Polda NTT dan Sat Sabhara Polres Kupang Kota dikarenakan manganggu arus lalu lintas dan mengganggu pengguna jalan lainnya dengan memberhentikan mobil angkot lainnya untuk menurunkan penumpang yang ada agar dapat ikut bergabung bersama-sama untuk menuju ke Dinas Perhubungan Kota Kupang dengan tujuan menyampaikan keinginan ataupun aspirasinya.
Aksi ini juga tidak melengkapi administrasi dalam melakukan aski menyampaikan pendapat di muka umum sesuai dengan UU No. 9 Tahun 1998. Usai di himbau Kasat Sabhara AKP Mei Charles Sitepu,sopir dan kernet angkot line 1 dan 2 kemudian membubarkan diri dengan tertib.