POLRES BELU GAGALKAN PENYELUDUPAN CENDANA

POLRES BELU GAGALKAN PENYELUDUPAN CENDANA
ntt.tribratanews.com - Tim Anti Penyelundupan Polres Belu dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sabhara Polres Belu Ipda Oscar Pinto Ribeiro selaku Katim, selasa dini hari (23/2/16) sekitar pukul 02.30 wita, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan kilo gram kayu cendana yang di bawa dari Timor Leste melalui jalur laut. Penggagalan ini berawal dari Katim Ipda Oscar bersama anggotanya yakni Aiptu Paulus Moruk, Bripka Viktor Dapatalu dan Briptu Abilio Fernandes, sekitar pukul 02.00 selasa dini hari melakukan patroli di wilayah Kota Atambua.
Saat patroli di wilayah Sesekoe, Kel.Umanen,Kec.Atambua Barat,Kab.Belu, Tim Anti penyelendupan bentukan Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH , berpapasan dengan satu unit mobil Kijang Inova merah dengan No.Pol. B 1732 BVK, yang melaju kencang dari arah Atapupu. Mencurigai adanya sesuatu, Ka.Tim dan anggota berbelok arah dan melakukan pengejaran atas mobil tersebut hingga mobil berhasil di berhentikan. Setelah mobil berhenti, Ka.Tim dan anggota dengan sopan meminta ijin 5 (lima) pengendara mobil Inova tersbut untuk bersedia digeledah barang bawaannya. Saat Polisi menggeledah barang bawaan yang berada di garasi belakang oto, ditemukan 5 (lima) karung putih dan 1 (satu) akar kayu cendana dengan total berat 190 kg.
Kelima orang tersebut beserta kendaraan dan barang bukti kayu cendana saat itu juga langsung di giring ke Polres Belu untuk dimintai keterangan. Kapolres Belu AKBP DEWA PUTU GEDE ARTHA, SH, MH saat dikonfirmasi Humas menjelaskan bahwa kelima orang tersebut terdiri dari Pembeli, pemilik barang dan anak buah pembeli.
” Saat Anggota Kita periksa, kayu cendana tersebut ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah/ijin pengangkutan. Yang menumpang mobil Inova tersebut yakni pemilik kayu cendana, pembeli bersama 3 orang anak buahnya. kelimanya sudah Kita amankan di Reskrim untuk dimintai keterangan bersama dengan Barang Bukti Kayu Cendana dan 1 unit Mobil Inova. Si pemilik kayu cendana adalah warga Dili-Timor Leste, laki-laki, berinisial HP umur 45 tahun. Dia masuk ke Indonesia tanpa Pasport terus kayu cendananya pasok ke Indonesia melalui jalur laut. Kayunya dimuat pakai sampan terus sampai di pantai Sukaerlaran wilayah Indonesia, baru di muat pake Mobil Inova tersebut” terang Kapolres Belu.
Lebih lanjut Kapolres Belu mengutarakan bahwa Kayu cendana ini direncanakan akan di bawa ke Kupang dan antara pemilik kayu dengan penjualnya sepertinya sudah menjalin kerja sama yang lama dalam memasok kayu cendana ilegal dari Timor Leste ke Indonesia.
” Pembelinya seorang ibu berinisial SLT umur 61 thn, warga Oesapa,Kel.Kelapa Lima Kupang. Dia datang dari Kupang ke Atambua bersama 3 orang anak buahnya dan rencananya bersama-sama Pemilik Kayu menuju ke Kupang. Dugaan sementara, mereka sudah menjalin kerjasama yang cukup lama dan baru kali ini terbongkar berkat kerja keras anggota Saya di lapangan. Kasus ini akan Kita kembangkan lebih lanjut dan Saya minta penyidik untuk kerja maksimal. Saya bentuk Tim khusus ini dengan maksud untuk mengungkap praktek selundup seperti ini ataupun lainnya yang masih saja beraksi didaerah perbatasan” ungkap Kapolres Belu.