Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Empat Ekor Babi di TTS
ntt.tribratanews.com - Seorang pria berinisial JB (41), warga Desa Nunkolo, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), ditangkap oleh Tim Buser Sat Reskrim Polres TTU atas dugaan pencurian empat ekor ternak babi. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban, saat dikonfirmasi pada Kamis (13/6).
Kasat Reskrim Polres TTU menjelaskan bahwa penangkapan JB dilakukan pada Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 15.00 WITA di Maubeli, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/195/V/2024/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tertanggal 11 Mei 2024," jelas Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban.
Laporan tentang pencurian ternak diterima pada 11 Mei 2024. Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres TTU segera melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP), yang kemudian membantu mengidentifikasi pelaku.
"Pada 11 Mei 2024, Satreskrim Polres TTU menerima laporan tentang pencurian ternak yang terjadi di rumah Raymundus Fernandes. Tim Buser kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan rekaman CCTV," ujar Iptu Jeffry.
Setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa JB tinggal di sebuah kos-kosan di KM 6 arah Kupang, tim bergerak ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku tinggal di kos-kosan di KM 6 jurusan Kupang, dan tim bergerak ke kos terduga pelaku dan melakukan penangkapan," ungkapnya.
Dalam interogasi, JB mengakui telah mencuri empat ekor babi milik Raymundus Fernandes dan menjualnya seharga Rp 2,8 juta di Pasar Halelulik, Kabupaten Belu.
"Pelaku juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian di wilayah Noemuti sebanyak dua kali. Penyidik masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain," terang Iptu Jeffry.
Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.