Polda NTT Mengeluarkan Data Terkini Terkait Operasi Ketupat Ranakah 2021
ntt.tribratanews.com - Polda NTT telah mengeluarkan data terkini terkait Operasi Ketupat 2021 dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021.
Diketahui jajaran Polda NTT memiliki sebanyak 32 titik penyekatan yang tersebar di wilayah Hukum Polda NTT, dengan kuat personel pengamanan sebanyak 261 terdiri dari Personel Polri sebanyak 127, TNI 22 personel, POLPP 38 personel dan unsur pengamanan lainnya sebanyak 34 orang.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Rabu 12/5/2021) sore, mengatakan, jumlah pemudik sebanyak 417 orang dan kendaraan yang diputar balik sebanyak 620 kendaraan terdiri dari R2 sebanyak 241, mobil pribadi sebanyak 166, kendaran bus 49, Kendaraan travel 55 dan kendaraan lainnya sebanyak 109.
"Dari keseluruhan kendaraan yang diperiksa tersebut didapati sebanyak 417 pemudik serta sebanyak 620 kendaraan yang nekat mudik dan diminta untuk putar balik", terang Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Sementara itu, jumlah pelanggaran 861 orang, terdiri dari pemudik sebanyak 167 orang, Tes Covid positif 1 orang, Tes Covid Negatif sebanyak 691 orang, Isolasi rumah sakit sebanyak 1 orang dan isolasi mandiri sebanyak 1 orang.
"Kemudian pemudik yang diperbolehkan lewat terdiri dari pemudik keperluan dinas sebanyak 43 orang, pemudik sakit sebanyak 6 orang, pemudik hamil sebanyak 1 orang dan pemudik keluarga meninggal sebanyak 40 orang", tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan terkait pelarangan mudik Idul Fitri 1442 H sebagai upaya untuk menekan laju penularan Covid-19 di Indonesia.
Adapun untuk merealisasikan rencana tersebut, telah dilakukan penyekatan arus lalu lintas di beberapa titik ruas jalan.
Penyekatan ruas jalan itu dilakukan di setiap jalur yang diyakini menjadi pilihan masyarakat melakukan perjalanan mudik.
Jika tidak ada penambahan waktu, penyekatan ruas jalan ini akan berlangsung sejak tanggal 6 lalu hingga 17 Mei mendatang.
Pada titik penyekatan, petugas gabungan dari TNI-Polri, Dishub dan Satpol PP memeriksa seluruh kendaraan yang melintas tersebut.
Nantinya, para pengendara ditanyakan maksud dan tujuan perjalanan, serta diminta untuk menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) serta surat bebas Covid-19.
Jika saat diperiksa didapati tidak membawa kelengkapan tersebut, maka petugas berhak untuk meminta para pengendara putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan.