4 Tahun Jadi Buronan Polisi, Spesialis Maling Ternak di Wilkum Polda NTT Berhasil Diamankan
ntt.tribratanews.com - Personil gabungan Polres Sumba Timur, Polda NTT berhasil mengamankan pelaku spesialis maling ternak antar Kabupaten yang sudah menjadi buronan polisi sejak empat tahun terakhir sejak Februari 2018.
Pelaku yang berinisial YYP alias BD (46) diamanakan Polisi dikediamannya di Kelurahan Temu, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (30/5/2021) pukul 07.06 Wita.
"Betul pelaku curnak (pencurian ternak) itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur sejak 2018," ucap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B,S.H., S.I.K., M.H., saat membenarkan kejadian tersebut, Senin (31/5/2021) pagi.
Kabidhumas menjelaskan, pelaku mencuri enam ekor hewan ternak jenis kerbau milik korban berinisial UKH di Maudolung, Desa Hamba Praing, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur.
YYP merupakan pelaku utama kasus pencurian ternak (curnak) di wilayah Maudolung, Desa Hamba Praing, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/23/II/2018/NTT/Res. ST/Sek. Tanggal 3 Februari 2018 lalu.
"Sejak tahun 2018 pelaku melarikan ke wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Pelaku merupakan spesial kasus Curnak dan residivis dengan kasus yang sama," jelas Kabidhumas Polda NTT.
Lebih lanjut dikatakannya, saat diamankan oleh Tim Gabungan Satuan Intelkam dan Unit Buser Polres Sumba Timur di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan.
"Pelaku ini diamankan setelah mengetahui keberadaan pelaku ada dirumah, dan petugas langsung menangkap pelaku tanpa melakukan perlawanan", ungkapnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di rutan Polres Sumba Timur guna proses penyelidikan lebih lanjut", tandasnya.