Personil Ditpolairud Polda NTT Imbau Nelayan Kolaka Untuk Tidak Gunakan Bahan Peledak dan Bahan Kimia Untuk Menangkap Ikan
ntt.tribratanews.com - Personil Ditpolairud Polda NTT memberikan imbauan kepada nelayan terkait Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Imbauan tersebut diberikan saat personil yang bertugas di XXII-2004 melakukan patroli Kamtibmas di wilayah Pesisir Desa Kolaka, Flores Timur, Sabtu (2/10/2021).
Kegiatan pemberian imbauan dipimpin langsung Bripka Muhamad Bin Hibu bersama dua anggota Ditpolairud Polda NTT.
Bripka Muhamad Bin Hibu mengatakan bahwa pemberian himbauan tersebut kepada warga guna menjaga keselamatan atau ekosistem dan habitat di laut. Imbauan yang diberikan berupa larangan penggunaan Bom Ikan dan Bahan Beracun Kimia saat menangkap ikan di laut.
“Undang-undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan itu sendiri mengaturnya didalam Pasal 14 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun bagi yang melakukannya,” ucap Muhamad Bin Hibu kepada nelayan.
Ia menambahkan, kepada nelayan juga diberikan imbauan Apabila melihat aksi penggunaan bom ikan atau bahan beracun kimia oleh nelayan saat menangkap ikan agar segara melaporkannya kepada pihak kepolisian dalam hal ini satuan polair agar dapat ditindaklanjuti.
Pemberian imbauan juga disisipkan dengan memberikan edukasi pentingnya menjaga protokol kesehatan dimasa pandemi Covid-19 saat ini, agar seluruh pihak dapat bersama-sama mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Semoga apa yang disampaikan Kepada nelayan dapat memahami dan mengerti sehingga mereka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan serta menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas", tandasnya.