Pelaku Penganiayaan Menggunakan Senjata Tajam di Desa Mata Air Berhasil Diamankan Jajaran Polda NTT
ntt.tribratanews.com - Anggota Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, Polda NTT berhasil menangkap GCL pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten kupang, Jumat (21/5/2021) lalu.
Hal inipun dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna B,S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021) pagi.
"Benar saat ini pelaku sudah berada di rutan Polres Kupang guna pemeriksaan lebih lanjut", ucap Kabidhumas Polda NTT.
"Pelaku sudah berulang kali melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di wilayah hukum Polda NTT khususnya di Kabupaten Kupang Tengah", terangnya.
Kejadian tersebut bermula pada hari selasa, 27 April 2021, Korban yang berinisial ASN dan Pelaku sama - sama menghadiri acara ulang tahun di Rt. 010 / Rw. 005, Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten kupang.
Sekitar pukul 05.00 Wita, terjadi perselisihan antara korban dan pelaku sehingga menyebabkan acara pesta pun dihentikan.
Setelah itu pelaku dan beberapa temannya pergi duduk di depan pasar seribu, Desa Mata air, selanjutnya teman korban mencoba mendamaikan korban dan Pelaku namun terjadi pertengkaran antara korban dan Pelaku, sehingga pelaku mau memukul Korban namun korban lari.
Pada saat korban lari, korban terjatuh sehingga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan pisau yang saat itu sudah dibawa oleh Pelaku dengan cara menikam kepala belakang sebelah kanan korban sebanyak satu kali dan punggung belakang bagian kiri sebanyak satu kali, Setelah itu Pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban datang melaporkan ke Polsek Kupang Tengah dan anggota membawa korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang guna di lakukan pemeriksaan Visum Et Repertum terhadap luka yang dialami korban.
Saat mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya pada hari Jumat (21/5/2021) Personil Polsek Kupang Tengah dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bripka Pance Sopacua langsung menangkap pelaku dibelakang rumahnya tanpa melakukan perlawanan.
"Saat diamankan petugas, pelaku tidak melakukan perlawanan dan koperatif, selajutnya pelaku di giring ke Polsek kupang tengah untuk menjalani proses pemeriksaan. Setelah selesai menjalani pemeriksaan, Pelaku langsung dititipkan di Rutan Polres Kupang", jelasnya.
"Atas tindakannya, pelaku di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan", tandasnya.