Personel Ditpolairud Polda NTT Imbau Nelayan Manikin Untuk Tidak Gunakan Racun dalam Menangkap Ikan
Tribratanewsntt.com - Personel Ditpolairud Polda NTT memberikan imbau warga nelayan agar tidak menangkap ikan dengan menggunakan racun dan strum, Minggu (29/8/2021).
Imbauan tersebut bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan populasi ikan yang ada di perairan khususnya di wilayah pesisir pantai Manikin, Kabupaten Kupang. Kegiatan ini dipimpin oleh Bripka Aryanto Mbatu bersama tiga personil menggunakan KP. XXII - 2002
Bripka Aryanto Mbatu mengatakan kegiatan tersebut untuk mencegah kegiatan Ilegal Fishing yang dapat merusak ekosistem dan musnahnya populasi ikan.
"Dalam kesempatan tersebut kita sampaikan jangan terpengaruh atau tergiur dengan hasil tangkap yang banyak dengan cara instan, tapi perhatikan dampak dari penggunaan strum dan bahan kimia tersebut bila di gunakan untuk menangkap ikan yang dapat merusak dan memusnahkan ikan yang masih kecil - kecil", ucap Bripka Aryanto Mbatu.
Selain mengimbau warga untuk tidak menangkap ikan dengan strum dan racun, warga juga diingatkan agar memperhatikan cuaca saat melaut dan tetap menerapkan protokol kesehatan dan menjaga kebersihan di masa pandemi.
"Tidak hanya menyampaikan larangan dengan menggunaan cara instan untuk menangkap ikan, kami juga terus ajak warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan memakai masker pada saat beraktivitas di luar rumah agar terhindar dari penularan virus covid - 19", tandasnya