Pergi Latihan Menyanyi, Ludovikus Ditemukan Meninggal di Kali
Kejadian penemuan mayat kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Insana, Polres TTU, Rabu (6/4/2022). Korban atas nama Ludovikus Oeleu (65), warga RT 002/RW 002, Desa Atmen, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU yang ditemukan meninggal di dalam kali dekat jembatan KM 10 jurusan Kefamenanu-Atambua, Desa Subun, Kecamatan Insana Barat.
Sebagai saksi dalam kejadian tersebut yakni Maria Elfira Maumabe (36), Bartolomeus Boik (9) dan Arkidius Molof (9). Mereka adalah warga Subun, RT 005/RW 003, Desa Subun, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten TTU. Korban yang berstatus pensiunan PNS tersebut diketahui tinggal bersama Maria Elfira Mamabe (36) sejak bulan November 2021.
Kronologis kejadian, korban mulanya keluar dari rumah sejak Selasa (5/4/2022) sekitar jam 16.00 wita. Hendak pergi menyanyi persiapan Paskah di kantor Desa Subun yang dimulai dari jam 18.00 wita hingga jam 20.00 wita. Setelah itu, korban melanjutkan latihan menyanyi di rumah Agustinus Liit dari jam 20.00 wita hingga jam 22.00 wita.
Pada saat itu, korban yang diduga dalam keadaan mabuk minuman keras tidak pulang ke rumah. Keesokan harinya, Rabu (6/4/2022) sekitar jam 08.00 wita, Maria Elfira Maumabe (36) pun pergi mencari korban di Tatan yang adalah kampung tetangga.
Masyarakat setempat mengatakan bahwa usai latihan semalam korban langsung pulang. Sempat membeli pepaya di Esron Maumabe. Maria Elfira Maumabe (36) kemudian kembali ke rumah. Sekitar jam 12.00 wita, saksi lainya yakni Bartolomeus Boik (9) dan Arkidius Molof (9) dan teman-temannya datang memberitahu bahwa ada orang mati di kali putar bok. Maria pun penasaran dan langsung menuju ke tempat kejadian. Disangka, mayat itu adalah Ludovikus Oeleu.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tindakan yang dilakukan apara kepolisian Polsek Insana yakni mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dipimpin oleh Kapolsek Insana Iptu Anselmus Pera bersama KBO Satreskrim Ipda Fransisco Sarmento, S.Ip, Kanit pidum Aiptu Primus A. Tan, S.H, Kanit Reskrim Aipda Ruslan, S.H dan anggota Polres TTU.
Tiba di lokasi, Satuan Polsek Insana langsung mengamankan TKP, melakukan olah TKP, membawa korban ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan pemeriksaan medis, melalukan pemeriksaan medis (Pemeriksaan luar) di RSUD Kefamenanu oleh dokter dr. Kristina A. Thael Batak dan dilanjutkan menyerahkan jenasah almarhum kepada keluarga.
Menurut Maria Elfira Maumabe (36), korban hampir setiap hari minum (Mabuk ) minuman keras (Sopi). Atas kejadian tersebut, keluarga menerima dengan iklas atas kematian almarhum. Keluarga menolak melakukan pemeriksaan dalam atau otopsi dan bersedia membuat surat penolakan otopsi.