Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres TTU Tahap II Residivis Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Penyidik pada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU melakukan tahap II berkas pelaku residivis kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ke Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten TTU, Jumat (19/4/2024).
Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando P. Putra menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di ruangan Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
Tahap II yang dilaksanakan pada pukul 10.20 wita tersebut dikawal ketat anggota unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU.
Diterangkan, tersangka berinisial FP alias RN sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/438/XII/2023/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT, Tanggal 22 Desember 2023, tentang dugaan Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara itu, korban berinisial ZLU. “Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri TTU Nomor B-648/N.3.12/Eku.1/04/2024, Tanggal 19 April 2024. Tersangka diserahkan ke JPU dalam keadaan sehat jasmani dan rohani,” tulis Kasat Reskrim.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Insana Utara ini menjelaskan, pelaku residivis kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten TTU berinisial FP alias RN tersebut terancam hukuman penjara paling sedikit tiga tahun sampai lima tahun, dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun. Diketahui tersangka telah melakukan hal yang sama dan dijatuhi hukuman penjara sebanyak dua kali. Namun, hal yang sama kembali dilakukan oleh terduga pelaku.
Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.