Menyalakan Petasan, Bhabinkamtibmas beri himbauan kamtibmas

Menyalakan Petasan, Bhabinkamtibmas beri himbauan kamtibmas
ntt.tribratanews.com -  Bripka Polikarpus Ikun Fahik selaku Bhabinkamtibmas Desa Noebaun Kec. Noemuti melaksanakan Patroli di Desa Binaannya pada hari kamis(07/12) Pukul 19.00 wita  tepatnya di dusun 1 dan dusun 2 ditemukan sekelompok anak-anak SD dan SMP yang sedang membunyikan Petasan  dan kaleng bekas hasil rakitan. Bripka Polikarpus Ikun Fahik langsung mengumpulkan dan memberi teguran kepada anak – anak tersebut agar tidak bermain segala bentuk petasan atau mercon termasuk bahan peledak yang dapat menimbulkan kerugian moril maupun materil. Beliau juga memberikan himbauan kepada orang tua untuk lakukan Kontrol atau pengawasan yang Ekstra terhadap anak-anak. “Demikian pula menyalakan kembang api memang sangat indah, apalagi dilakukan saat menjelang perayaan Tahun Baru, berbeda dengan membunyikan petasan yang dapat melukai diri sendiri maupun orang lain. Sebagai orang tua kita wajib untuk mewaspadai dan mendampingi jika anaknya bermain kembang api. Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan” Ujarnya.   merupakan perbuatan pidana sesuai dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP tentang bahan Peledak. Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup. Disamping itu perbuatan menyalakan petasan atau mercon sangatlah mengganggu lingkungan masyarakat setempat dan membahayakan diri sendiri, serta merupakan perbuatan mubadzir, setelah melakukan teguran dan memberi himbauan Bhabinkamtibmas membawa kaleng bekas hasil rakitan tersebut di Pos Bhabinkamtibmas Desa Noebaun untuk diamankan.